Jakarta – Ketika dihubungi Awak Media, Agus Flores yang juga berprofesi sebagai Lawyer senior ini, mengatakan dengan diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 , Tanggal 20 Februari 2024, semakin diberikan kebebasan Pers, tidak ada lagi Pers jadi lahan titipan untuk mengkriminalisasi oleh oknum penyidik. Kamis (22/02/2024).
“Alhamdulilah sudah terbit keluhan kita kemarin ke Presiden, sekarang Pers bebas bekerja secara profesional,” ujar Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon, Agus Flores.
Mantan Wartawan koran Harian Nuansa Pos Palu ini juga mengatakan, bahwa Perpres No.32 Tahun 2024, membahas soal platform digital dan perusahaan pers.
“Ketika sudah menggunakan media online, dan websitenya berbayar, ada tanggung jawab dari owner platform digital ke negara,” tegasnya.
Lanjut Agus, ketika memiliki platformnya jelas, badan hukumnya jelas, maka saat itu dilindungi dalam aturan Perpres tersebut.
Selain itu, yang dimaksud kualitas Jurnalis, harus Jurnalis yang memiliki kapabilitas profesional dalam menulis berita.
“Tidak salah peran Dewan Pers dibutuhkan, termasuk pembinaan kepada Wartawan dan sengketa Pers diselesaikan di Dewan Pers,” tegasnya.
Menurut Agus, siapa saja yang dilindungi dalam Perpers tersebut, adalah Perusahaan Pers Berbadan Hukum dan memiliki Nomor Induk Perusahaan Pers yang dikeluarkan Pemerintah.
“Yang belum melengkapi silakan melengkapi, dikhawatirkan ketika ada persoalan pelanggaran ITE, akan berbenturan dengan Legal Standing,” tegasnya. (Sumber : DPP FRN)
(Musa)