Pontianak, Kalimantan Barat – Tokoh Dayak sekaligus mantan Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, memberikan klarifikasi terkait video yang viral dan dituduh menghina calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto. Cornelis menyatakan bahwa pernyataannya sebenarnya tidak ditujukan untuk publik.
“Saya juga tidak tahu siapa yang merekam, dalam kampanye kami, kami menjelaskan satu persatu calon dan kekurangannya. Saya tidak ingat siapa yang menyebarkan video tersebut,” ungkap Cornelis saat dihubungi, Senin (12/02/2024).
Cornelis dari PDIP dilaporkan ke Bawaslu karena diduga menghina Prabowo dengan menyamakannya dengan binatang. Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa percakapan tersebut terjadi saat kunjungannya ke masyarakat Dayak di Kalimantan Barat. Dia menekankan bahwa obrolan semacam itu seharusnya bersifat internal dan tidak boleh dipublikasikan.
“Percakapan itu bersifat internal, hanya untuk anggota komunitas Dayak. Saya tidak tahu mana yang boleh disebarluaskan dan mana yang tidak. Siapa pun yang menyebarkannya akan bertanggung jawab karena tidak mendapat izin dari kami. Motonya tidak ada izin, dilarang,” tegas Cornelis.
Cornelis menegaskan kesiapannya menghadapi laporan ke Bawaslu terkait pernyataannya tersebut. Dia menegaskan bahwa percakapan tersebut hanya dapat diinterpretasikan oleh dirinya yang saat itu berhadapan langsung dengan masyarakat Dayak.
“Percakapan itu dilarang untuk direkam, difoto, atau disebarkan. Itu hanya untuk anggota internal kelompok Dayak. Hanya saya yang bisa memahami maksudnya, bukan orang lain. Kami sudah memberi peringatan bahwa ini tidak boleh diekspos, tidak boleh dimasukkan ke media sosial, karena tanggapannya akan berbeda jika disebarluaskan,” ujarnya.
Video yang viral di media sosial menampilkan Cornelis memberikan sambutan di wilayah Kalimantan Barat. Dalam video tersebut, Cornelis disebut-sebut menghina Prabowo dengan bahasa daerah setempat.
Advokat LISAN melaporkan politikus PDIP, Cornelis, ke Bawaslu. Anggota DPR RI Fraksi PDIP ini dilaporkan karena diduga menghina calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, dengan kata-kata kasar.
Hendarsam Marantoko, Ketua LISAN, menyatakan bahwa pernyataan kasar Cornelis tersebut terdokumentasi dalam sebuah video yang beredar di grup-grup WhatsApp. Dalam video berdurasi 1 menit 16 detik itu, Cornelis diduga menghina Prabowo dengan bahasa daerah.
Advokat LISAN juga melaporkan penulis bernama Muhidin M Dahlan. Muhidin dilaporkan terkait dugaan fitnah yang dilayangkan kepada Prabowo melalui buku. Hendarsam mengatakan bahwa dalam buku tersebut, terdapat kesimpulan dari penulis yang dianggap sebagai kampanye hitam terhadap Prabowo.
Kedua laporan tersebut telah diterima oleh pihak Bawaslu pada hari Selasa (13/02/2024). Kedua terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 280 ayat 1 huruf C Undang-Undang tentang Pemilu. (CBSTGH)
(Musa)