Jakarta – Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Indonesia masih belum optimal dan terintegrasi dengan baik. Setiap organisasi penyelenggara menangani pengaduan secara terpisah, menyebabkan duplikasi penanganan atau bahkan pengaduan tidak terurus karena dianggap bukan kewenangannya. Untuk meningkatkan good governance, diperlukan integrasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu agar masyarakat memiliki saluran pengaduan nasional.
Pemerintah Republik Indonesia memperkenalkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). LAPOR! merupakan layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui website www.lapor.go.id, SMS 1708, Twitter @lapor1708, dan aplikasi mobile (Android dan iOS).
SP4N-LAPOR! dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman Republik Indonesia. LAPOR! diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N-LAPOR! menerapkan kebijakan “no wrong door policy” yang memastikan setiap pengaduan akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Tujuannya adalah memastikan penanganan pengaduan dari berbagai sumber dan jenis akan diproses dengan baik.
Fitur-fitur SP4N-LAPOR! mencakup anonim, rahasia, dan tracking ID untuk memastikan kerahasiaan dan keterlacakan proses penanganan pengaduan.
Per Januari 2019, SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia. Jumlah pengguna mencapai 801.257 dengan total laporan yang masuk mencapai 1.389.891.
Ini adalah langkah penting dalam memperbaiki pelayanan publik Indonesia menuju sistem yang lebih transparan, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Sumber: lapor.go.id)
Anda juga bisa melaporkan setiap kejadian melalui email media kami di Redaksi@indonesiainvestigasi.com
(Red)