Aceh Timur, Aceh – Diduga perolehan suara untuk calon dewan perwakilan daerah Republik Indonesia (DPD RI) nomor urut 3, H. Akhyar Kamil, SH berkurang di Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, ada apa dengan PPK setempat?
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Simpang Ulim, Abubakar tolak berikan informasi tentang dugaan berkurangnya suara Calon DPD RI Nomor Urut 3, H. Akhyar Kamil, SH, saat dirinya dikonfirmasi via telepon seluler oleh saksi DPD di kecamatan tersebut, Rabu Dini Hari, 28 Februari 2024.
Disinyalir, terindikasi PPK Simpang Ulim sengaja lakukan kecurangan dalam Pleno kecamatan berlangsung di Aula Kantor Camat setempat, sehingga calon DPD RI nomor urut 3 merasa dirugikan dan kecewa terhadap sikap Ketua PPK menolak berikan keterangan oleh dirinya.
Diketahui adanya indikasi kecurangan, berkurangnya perolehan suara calon DPD RI nomor urut 3, saat PPK bacakan pleno, ternyata tidak sesuai dengan data rekapitulasi dari saksi H. Akhyar Kamil.SH, atas nama Sari Yulis.
Saat diprotes saksi calon DPD RI nomor urut 3, pihak PPK sarankan kepada saksi untuk mengisi form keberatan, tanpa memperdulikan protes dari saksi tersebut, “Malah ketua PPK berdalih sudah dilakukan finalisasi, tidak bisa lagi dilakukan perbaikan,” ujar Sari Yulis kepada awak media ini mengulangi penjelasan ketua PPK kepada nya.
Koordinator Tim Pemenangan Calon DPD RI nomor urut 3, Zulkifli Aneuk Syuhada kepada media Indonesiainvestigasi.com membenarkan adanya hal tersebut, “iya benar saya sudah mendapatkan laporan dari saksi H. Akhyar Kamil SH di Kecamatan Simpang Ulim,” ucapnya.
“Terkait berkurang nya perolehan suara calon DPD RI nomor urut 3 saat dilakukan pleno oleh PPK Simpang Ulim, kami sangat sayangkan perlakuan pihak PPK Simpang Ulim, ini terkesan penzaliman terhadap calon DPD RI nomor urut 3,” kata Zulkifli.
“Untuk mengatasi tudingan tersebut, Zulkifli minta PPK Simpang Ulim buka kembali kotak suara calon DPD RI, kalau kekurangan suara calon DPD RI ini dibiarkan, akan banyak teriakan bahwa kuat potensi kecenderungan PPK Simpang Ulim sedang melakukan kejahatan pemilu, ujarnya mengakhiri.*
(Galuh TW)