Aceh Negeri Syariah, Tetapi Pemahaman dan Pelaksanaan Belum Secara Keseluruhannya Syariah

Oleh : Teungku Dijeunib

Penulis merupakan Pemerhati ruang publik

 

ACEH dikenal sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara formal menerapkan Syariat Islam melalui berbagai produk hukum daerah yang disebut qanun. Salah satu yang paling fundamental adalah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip Islam.

Bacaan Lainnya

Namun, realitas di lapangan seringkali menunjukkan ironi. Fenomena yang terlihat setiap pagi dan sore di lapangan upacara didepan kantor Bupati landeng pusat pemerintahan kabupaten Aceh Utara yang dijadikan tempat olahraga bersama, memperlihatkan sebagian masyarakat—baik remaja maupun orang dewasa—masih beraktivitas dengan pakaian yang tidak menutup aurat.

Ini bukan sekadar persoalan pakaian, tetapi mencerminkan kesenjangan antara penerapan hukum syariah dan pemahaman masyarakat terhadap makna syariah itu sendiri.

Syariah: Bukan Sekadar Aturan, Tapi Kesadaran

Syariah dalam Islam tidak hanya berbicara tentang hukuman (jinayat), tetapi juga mencakup akhlak, adab, dan kesadaran individu. Qanun Jinayat sendiri hadir sebagai instrumen untuk menjaga martabat manusia dan ketertiban sosial sesuai nilai Islam �.

Dalam konteks aurat, sebenarnya Aceh telah lebih dulu mengaturnya dalam qanun lain, seperti:

Qanun Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam

Menegaskan kewajiban berbusana Islami bagi umat Muslim.

Pakaian harus menutup aurat dan tidak menimbulkan fitnah.

Dalam perspektif fiqh, aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutup:

Laki-laki: antara pusar hingga lutut

Perempuan: seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (jumhur ulama).

Dasar Hadis dan Al-Qur’an

Perintah menutup aurat bukan sekadar norma sosial, tetapi perintah agama yang jelas.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan.” (HR. Muslim).

Dalam hadis lain:

“Sesungguhnya wanita itu aurat…” (HR. Tirmidzi)

Sementara dalam Al-Qur’an:

QS. An-Nur: 31 → Perintah bagi perempuan untuk menutup aurat

QS. Al-A’raf: 26 → Pakaian sebagai penutup aurat dan perhiasan takwa

Pandangan Ulama

Para ulama menegaskan bahwa menutup aurat bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga bagian dari menjaga moral publik (hisbah).

Imam Al-Ghazali menekankan pentingnya amar ma’ruf nahi munkar sebagai tanggung jawab sosial.

Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban menegakkan nilai-nilai syariah demi kemaslahatan umat.

Peran Pemerintah dan Penegakan

Dalam konteks Aceh, penegakan syariah bukan hanya tugas individu, tetapi juga pemerintah daerah melalui lembaga seperti:

Satpol PP

Wilayatul Hisbah (WH)

Mereka memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan syariat di ruang publik. Bahkan dalam praktiknya, aparat syariah melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan masyarakat �.

 

Perlukah Surat Edaran atau Pengawasan?

Fenomena yang terjadi di Aceh Utara menunjukkan bahwa:

1. Edukasi belum maksimal

Masyarakat mungkin tahu aturan, tetapi belum memahami hikmah dan urgensinya.

2. Pengawasan belum konsisten

Tanpa kehadiran negara, aturan hanya menjadi teks tanpa makna.

3. Lingkungan sosial permisif

Ketika pelanggaran dianggap biasa, maka norma akan bergeser.

Maka, solusi yang bisa ditawarkan:

Surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara

Mengingatkan kembali kewajiban berpakaian sesuai syariah di ruang publik.

Penguatan peran Satpol PP dan WH

Pendekatan persuasif, bukan represif.

Edukasi berbasis masjid dan sekolah

Menanamkan pemahaman, bukan sekadar ketakutan terhadap hukuman.

Penutup: Syariah Butuh Kesadaran, Bukan Sekadar Penegakan

Aceh adalah negeri syariah, tetapi syariah tidak akan hidup hanya dengan qanun. Ia membutuhkan kesadaran kolektif, keteladanan pemimpin, dan pendidikan yang berkelanjutan.

Jika tidak, maka yang terjadi adalah paradoks: aturan ada, tetapi ruhnya hilang.

Dan di situlah tantangan terbesar Aceh hari ini—bukan pada hukumnya, tetapi pada manusianya.(*)

 

Bersambung….

Pos terkait