Oleh : Teungku Dijeunib
Penulis merupakan Pemerhati ruang publik
ACEH dikenal sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara formal menerapkan Syariat Islam melalui berbagai produk hukum daerah yang disebut qanun. Salah satu yang paling fundamental adalah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Namun, realitas di lapangan seringkali menunjukkan ironi. Fenomena yang terlihat setiap pagi dan sore di lapangan upacara didepan kantor Bupati landeng pusat pemerintahan kabupaten Aceh Utara yang dijadikan tempat olahraga bersama, memperlihatkan sebagian masyarakat—baik remaja maupun orang dewasa—masih beraktivitas dengan pakaian yang tidak menutup aurat.
Ini bukan sekadar persoalan pakaian, tetapi mencerminkan kesenjangan antara penerapan hukum syariah dan pemahaman masyarakat terhadap makna syariah itu sendiri.
Syariah: Bukan Sekadar Aturan, Tapi Kesadaran
Syariah dalam Islam tidak hanya berbicara tentang hukuman (jinayat), tetapi juga mencakup akhlak, adab, dan kesadaran individu. Qanun Jinayat sendiri hadir sebagai instrumen untuk menjaga martabat manusia dan ketertiban sosial sesuai nilai Islam �.
Dalam konteks aurat, sebenarnya Aceh telah lebih dulu mengaturnya dalam qanun lain, seperti:
Qanun Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam
Menegaskan kewajiban berbusana Islami bagi umat Muslim.
Pakaian harus menutup aurat dan tidak menimbulkan fitnah.
Dalam perspektif fiqh, aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutup:
Laki-laki: antara pusar hingga lutut
Perempuan: seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (jumhur ulama).
Dasar Hadis dan Al-Qur’an
Perintah menutup aurat bukan sekadar norma sosial, tetapi perintah agama yang jelas.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan.” (HR. Muslim).
Dalam hadis lain:
“Sesungguhnya wanita itu aurat…” (HR. Tirmidzi)
Sementara dalam Al-Qur’an:
QS. An-Nur: 31 → Perintah bagi perempuan untuk menutup aurat
QS. Al-A’raf: 26 → Pakaian sebagai penutup aurat dan perhiasan takwa
Pandangan Ulama
Para ulama menegaskan bahwa menutup aurat bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga bagian dari menjaga moral publik (hisbah).
Imam Al-Ghazali menekankan pentingnya amar ma’ruf nahi munkar sebagai tanggung jawab sosial.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban menegakkan nilai-nilai syariah demi kemaslahatan umat.
Peran Pemerintah dan Penegakan
Dalam konteks Aceh, penegakan syariah bukan hanya tugas individu, tetapi juga pemerintah daerah melalui lembaga seperti:
Satpol PP
Wilayatul Hisbah (WH)
Mereka memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan syariat di ruang publik. Bahkan dalam praktiknya, aparat syariah melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan masyarakat �.
Perlukah Surat Edaran atau Pengawasan?
Fenomena yang terjadi di Aceh Utara menunjukkan bahwa:
1. Edukasi belum maksimal
Masyarakat mungkin tahu aturan, tetapi belum memahami hikmah dan urgensinya.
2. Pengawasan belum konsisten
Tanpa kehadiran negara, aturan hanya menjadi teks tanpa makna.
3. Lingkungan sosial permisif
Ketika pelanggaran dianggap biasa, maka norma akan bergeser.
Maka, solusi yang bisa ditawarkan:
Surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Mengingatkan kembali kewajiban berpakaian sesuai syariah di ruang publik.
Penguatan peran Satpol PP dan WH
Pendekatan persuasif, bukan represif.
Edukasi berbasis masjid dan sekolah
Menanamkan pemahaman, bukan sekadar ketakutan terhadap hukuman.
Penutup: Syariah Butuh Kesadaran, Bukan Sekadar Penegakan
Aceh adalah negeri syariah, tetapi syariah tidak akan hidup hanya dengan qanun. Ia membutuhkan kesadaran kolektif, keteladanan pemimpin, dan pendidikan yang berkelanjutan.
Jika tidak, maka yang terjadi adalah paradoks: aturan ada, tetapi ruhnya hilang.
Dan di situlah tantangan terbesar Aceh hari ini—bukan pada hukumnya, tetapi pada manusianya.(*)
Bersambung….







