Indonesia Investigasi
Aceh Tamiang, Aceh – Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) kembali kecam dan geram atas sikap serta perilaku ditunjukkan oleh PT Evans Simpang Kiri Plantation (ESKP) terkesan tidak beretika terhadap pemerintah daerah (Pemda) dan DPRK.
PT Evans diketahui Perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit kembali abaikan undangan kedua kalinya oleh pihak Pemda dan DPRK melalui Komisi I juga dihadiri Instansi terkait beserta elemen masyarakat dan pemerintah desa (Pemdes) Suka Makmur, Senin (06/05/24).
PT Evans Simpang Kiri Plantation Aceh Tamiang tidak hargai dan hormati unsur Instansi pemerintahan setempat, untuk kedua kalinya juga perusahaan tersebut tidak berikan keterangan apapun alasan tidak hadir.
Sikapi hal tersebut, GARANG terkesan ancam akan melakukan Aksi Demontrasi bersama masyarakat ke kantor PT Evans.
Chaidir Azhar, S. Sos, akrab disapa Ai, Ketua Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) kepada media mengecam dan geram atas tindakan serta sikap PT Evans Simpang Kiri dengan gaya terkesan sepelekan pemerintah kabupaten setempat dalam tata kelola usaha HGU nya di daerah berjuluk Bumi Muda Sedia, siapa lagi yang mau mereka hormati di wilayah ini?
“Perlu kalian catat dan garis bawahi oleh PT Evans, bahwa usaha kalian itu atas tanah pemerintah, bukan hak milik kalian pribadi dibawa ke sini dan usaha kalian itu berada dikawasan lingkar pemukiman masyarakat atau desa dalam pemerintahan Aceh Tamiang, tentunya ada norma aturan berlaku harus kalian penuhi untuk peroleh izin usaha,” ujar Chaidir.
Pria akrab disapa Ai, seorang Aktivis Muda bertalenta Aceh Tamiang itu menilai, sikap dan tindakan ditujukan PT Evans Simpang Kiri Plantation (ESKP) itu sudah sangat tidak layak untuk dipertahankan
“Karena mereka merasa bahwa mereka tidak butuh pemda, bisa kita ambil contoh 2 kali mereka diundang namun mereka tidak hadir dan tidak ada kabar sama sekali, sikap mereka tak ubah seperti zaman penjajahan Belanda”, tegas Ketua GARANG.
Seharusnya, sambung Ai, PT Evans hadir memenuhi undangan tersebut untuk dapat berdiskusi Rapat dengar Pendapat mengenai persoalan yang sedang terjadi saat ini, namun sungguh sangat disayang kan PT Evans kembali bersikap arogan dan tidak perduli, Imbuh nya.
Ketua GARANG, Chaidir juga menyampaikam wilayah HGU peralihan dari PT Dharma Agung tentunya harus mengikuti perjanjian telah disepakati pada saat usulan perpanjangan HGU pada tahun 2017, dimana dalam perjanjian telah jelas tertuang butir-butir Qanun RTRW serta perjanjian enclave lahan kepentingan sosial, sarana umum, dan pendidikan.
Sudah semestinya PT Evans harus taati dan patuhi perjanjian sebelumnya selaku penerus HGU dari PT Dharma Agung sesuai aturan yang berlaku.
Jika benar adanya ingkar dan tidak menjalankan sesuai surat perjanjian yang kami ketahui, bahwa PT Evans diduga telah kangkangi aturan hukum dan berpotensi dapat dituntut secara hukum yang berlaku,” ungkap Chaidir secara lantang.
Ketua GARANG menegaskan, jika pihak PT Evans masih bersikap Arogan dan pertahankan sikap angkuhnya dalam menyelesaikan persoalan dugaan pelanggaran aturan olehnya,
“Kami dari Aliansi GARANG mendesak dan meminta kepada pemerintahan Aceh Tamiang untuk segera cabut izin HGU PT Evans Simpang Kiri Plantation itu, karena kehadiran mereka bukan membawa bahagia melainkan luka,” tutup Ai.*
SAP