Karang Intan, Kalimantan Selatan – Sejumlah 35 petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan resmi dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Desa Lihung, Kecamatan Karang Intan, pada Kamis (25/1). Tugas mereka melibatkan pemungutan suara di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat di Lapas Narkotika Karang Intan.
Ahmad Ramadhoni, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lihung, memulai acara pelantikan dengan membacakan Surat Keputusan pengangkatan KPPS Lapas Narkotika Karang Intan. Setelahnya, ia memimpin pengucapan sumpah dan janji KPPS di hadapan seorang rohaniawan, dengan seluruh anggota KPPS turut serta.
Rahmad Pijati, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, membacakan pakta integritas KPPS dan menandatanganinya sebagai langkah selanjutnya dalam kegiatan tersebut.
Wahyu Susetyo, Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, memberikan selamat kepada anggota KPPS yang baru dilantik. Ia berharap agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan loyalitas.
“Selamat kepada petugas yang telah dilantik sebagai anggota KPPS di Lapas Narkotika Karang Intan. KPPS harus memiliki kompetensi, kapasitas, dan kemandirian, mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak kalah penting yakni harus mampu menjaga netralitas, integritas, dan kepercayaan publik,” ungkap Wahyu.
Sebelum pelantikan sebagai KPPS, lima petugas Lapas Narkotika Karang Intan juga diangkat sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di lima TPS yang ada di Lapas Narkotika Karang Intan.
(Rhn)