Indonesia Investigasi
LAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Bendungan Marga Tiga.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (31/10), Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Wakapolres KOMPOL Maryadi menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial SD, MS, dan AP, warga Kecamatan Sekampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan para tersangka adalah menitipkan tanam tumbuh, bangunan, kolam, serta ikan di lahan masyarakat yang terdampak ganti rugi proyek nasional Bendungan Marga Tiga. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp533 juta.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp60 juta dan satu unit sepeda motor matic. Selain itu, Tim Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur juga telah menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp1,3 miliar dari masyarakat.
Polres Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Hendrik Iskandar








