3 Karyawan PT SCI Ditangkap karena Pencurian Sepatu, Kerugian Rp 45 Juta

Indonesiainvestigasi.com

Salatiga, Jawa Tengah – Tiga karyawan PT SCI (Selalu Cinta Indonesia) yang beroperasi di Jalan Lingkar Selatan Salatiga, Randuacir Argomulyo, terjaring dalam aksi pencurian sepatu. Mereka adalah MUA (30 tahun), RAM (22 tahun), dan GS (21 tahun), yang ditangkap pada Selasa, 30 Januari 2024, setelah melakukan aksi pencurian secara berkelanjutan di tempat kerja.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H., menjelaskan bahwa tindakan pencurian yang dilakukan ketiganya telah menimbulkan kerugian sebanyak 30 pasang sepatu dengan nilai mencapai Rp 45.000.000,-. Pencurian tersebut merupakan pelanggaran Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana.

Keberhasilan dalam penangkapan ketiganya bermula dari laporan polisi yang masuk pada 29 Januari 2024. Unit Reskrim Polres Salatiga segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi terkait kehilangan sepatu di lingkungan PT SCI.

Bacaan Lainnya

Salah seorang saksi, yang merupakan Leader Line Finishing, melaporkan adanya kekurangan barang hasil produksi sepatu merek ternama. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sepatu-sepatu tersebut telah diperoleh oleh karyawan PT SCI. Pada 29 Januari 2024, Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap pelaku saat berada di PT SCI.

Dari pengembangan kasus, Satreskrim Polres Salatiga juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi serupa. Barang bukti yang disita meliputi 6 pasang sepatu berbagai ukuran, 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014, dengan nomor polisi H-5379-BK, dan 1 tas ransel merek SKATERS warna kombinasi biru tua dan biru muda.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, memastikan bahwa ketiga pelaku saat ini sedang menjalani penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dengan penangkapan ketiganya, diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi potensi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

(Arief/Humas/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *