Indonesia Investigasi
BERAU, KALTIM – – (16/3/2026) Sebuah drama ketidakadilan yang terkubur selama hampir 20 tahun akhirnya meledak ke permukaan.
Kelompok Tani Usaha Bersama (UBM) Meraang secara resmi menyeret raksasa pertambangan PT Berau Coal ke ranah pidana melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/II/2026/SPKT I/POLDA KALTIM pada 14 Februari 2026.
Laporan ini mengungkap sisi gelap operasional tambang di Berau yang diduga menggunakan praktik “Mafia Dokumen” untuk membungkam hak-hak petani kecil di Dusun Meraang.
Jejak Sejarah: Dari Intimidasi Hingga Kriminalisasi
Kesaksian dari Sahrir, salah satu saksi kunci, mengungkap bahwa upaya menuntut hak ini telah berkali-kali dilakukan namun selalu menemui jalan terjal.
Pada berita media tahun 2024, anggota kelompok tani pernah melakukan aksi damai di lokasi lahan 1.290 hektar tersebut untuk meminta kejelasan ganti rugi.
Namun, bukannya solusi yang didapat, masyarakat justru berhadapan dengan barikade kawat berduri dan tindakan represif. Berdasarkan catatan sejarah konflik ini:
Kriminalisasi Petani: Sebagian anggota kelompok tani dilaporkan pernah ditangkap dan diproses hukum dengan tuduhan “menghalangi aktivitas tambang” (Pasal 162 UU Minerba), padahal mereka sedang berdiri di atas lahan yang mereka miliki secara sah berdasarkan 647 surat penguasaan tanah.
Arogansi Keamanan: Pada unjuk rasa November 2024, koordinator lapangan M. Rafik mencatat adanya tindakan arogan dari oknum keamanan vendor perusahaan yang menggunakan kata-kata kasar untuk mengusir warga dari tanah garapannya sendiri.
Kronologi Penindasan: 20 Tahun Tanpa Kepastian
2004 – Sekarang: Selama dua dekade, PT Berau Coal mengeruk kekayaan alam dari lahan masyarakat tanpa adanya penyelesaian hak (ganti rugi). Aktivitas penambangan dan jalur hauling tetap berjalan meski masyarakat menjerit.
Kebuntuan Mediasi: Mulai dari RDP di DPRD Kaltim (November 2023) hingga sidang gugatan perdata di PN Tanjung Redeb (Oktober 2024), perusahaan dianggap terus mengulur waktu dan “Mangkir” dari komitmen penyelesaian.
Pelanggaran Fatal: Menghina Logika dan Hukum
Pihak Penerima Kuasa Penuh kini membeberkan bukti yang tidak bisa lagi dibantah oleh perusahaan:
Eksploitasi Tanda Tangan Balita: Ditemukannya dokumen pelepasan tanah yang ditandatangani oleh Aldi. Setelah dikalkulasi, saat dokumen itu diklaim dibuat, Aldi masih berusia 4 tahun. Sebuah bukti rekayasa yang sangat kasar.
Hal ini diungkapkan oleh Ibu Nurbaya, anggota Kelompok Tani UBM. Ia menemukan nama anaknya, Aldi, tercantum sebagai pihak yang menandatangani surat pelepasan tanah milik perusahaan. Setelah dikalkulasi, saat dokumen tersebut dibuat, Aldi ternyata masih berusia 4 tahun (Balita).
“Bagaimana mungkin anak balita ikut bertanda tangan dalam dokumen hukum penting? Ini jelas rekayasa yang sangat kasar dan menghina logika hukum,” tegas pihak pelapor dalam keterangannya di Polda Kaltim.
Manipulasi Jabatan RT: Penggunaan nama Kamaruddin sebagai Ketua RT dalam dokumen tahun 2008, padahal faktanya beliau sudah pensiun sejak 2003.
Pelanggaran UU Minerba: PT Berau Coal dianggap menabrak Pasal 135 dan 136 UU No. 3 Tahun 2020 yang mewajibkan penyelesaian hak atas tanah sebelum operasi dimulai.
Analisis Pelanggaran Aturan Tambang
Sesuai UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 96 Tahun 2021, pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) memiliki kewajiban mutlak:
Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik lahan sebelum memulai aktivitas operasi produksi.
Dilarang melakukan penambangan di atas lahan yang belum dibebaskan atau tanpa persetujuan pemegang hak tanah.
Penggunaan dokumen yang diduga palsu untuk mengklaim lahan adalah pelanggaran berat yang dapat berujung pada pencabutan IUP.
Pasukan Merah Seribu 101 Mandau: “Hukum Tidak Boleh Tumpul ke Atas”
Ketidakadilan yang berlarut-larut ini memicu solidaritas luas. Aliansi ormas adat, dipimpin oleh Pasukan Merah Seribu 101 Mandau, bersama Galak, Poladat, dan Permada, menyatakan sikap satu komando untuk mengawal aksi penghentian operasional pasca-Lebaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan pemalsuan surat yang kini tengah diproses oleh penyidik Polda Kaltim tersebut.
“Hukum di negeri ini sedang diuji. Apakah Polda Kaltim berani menetapkan tersangka pada korporasi besar yang menggunakan tanda tangan balita untuk merampas tanah rakyat? Kami tidak akan mundur satu langkah pun,” tegas M. Rafik.
Hingga saat ini, surat tembusan akan dikirimkan ke Presiden RI, DPR RI, KPK RI, Kejagung, Mabes Polri & Kementrian SDM untuk memastikan pengawasan ketat terhadap jalannya penyidikan agar tidak ada lagi petani yang dikriminalisasi saat memperjuangkan haknya.(Tim)







