190 Kg Shabu Digagalkan di Bireuen, Kejari Terima Tersangka dan Barang Bukti dari Mabes Polri

 

Indonesia Investigasi

 

BIREUEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menerima penyerahan tersangka berinisial M dan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 190.576 gram (190 kg lebih) dari Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/7/2025).

Bacaan Lainnya

 

Penyerahan tahap II ini dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, disaksikan langsung oleh jajaran penyidik dari Mabes Polri serta pihak Kejaksaan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Kasi Intelijen menyampaikan bahwa kasus ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2025 di wilayah hukum Aceh, khususnya Kabupaten Bireuen.

Kasus bermula pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, saat tersangka M dan rekannya Radat (DPO) tiba di kawasan Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen, untuk bertemu dengan seorang pria lain yang juga buron, berinisial Fatdan (DPO).

 

Ketiganya sempat berbincang di sebuah warung sebelum akhirnya sekitar pukul 02.40 WIB, tersangka dan Radat melanjutkan perjalanan dengan menggunakan mobil, membawa puluhan bungkus narkotika jenis shabu.

 

Namun, dalam perjalanan, mobil mereka diketahui sedang dibuntuti oleh anggota Satgas NIC Mabes Polri. Saat tersangka M bertanya ke mana narkotika tersebut akan dibawa, Radat justru mempercepat laju mobilnya usai menghubungi Fatdan melalui telepon.

Upaya pelarian tersebut berakhir tragis. Sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Banda Aceh–Medan, kawasan Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, mobil yang dikemudikan Radat menabrak sebuah truk. Dalam kondisi kacau, Radat berhasil melarikan diri, sementara tersangka M tertangkap di tempat kejadian oleh anggota kepolisian.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dan turut diserahkan kepada Kejari Bireuen antara lain:

 

192 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat total 190.576 gram

 

1 unit mobil Honda City warna metalik

1 unit handphone merek Samsung

 

Tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Usai proses administrasi penyerahan tahap II, Kejaksaan Negeri Bireuen langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II/B Bireuen.

 

Kejari Bireuen menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Aceh, serta mengapresiasi kerja cepat dan tuntas dari Tim Satgas NIC Mabes Polri dalam menggagalkan upaya distribusi narkotika dalam jumlah besar ini.

 

 

Teuku Fajar Al-Farisyi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *