Kebumen, Jawa Tengah – Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua dari empat tersangka yang kini ditangkap adalah perempuan.
Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut adalah GA (27), GE (23), SI (23), dan EK (18).
Para tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 28 Februari 2024, di Desa Waluyorejo, Kecamatan Puring, Kebumen.
Penangkapan keempat tersangka berlangsung dramatis. GA, sebagai pengemudi, sadar bahwa mereka dibuntuti oleh petugas sehingga memilih untuk melarikan diri dengan mobil. Mobil yang ditumpangi tiga tersangka lainnya melaju cepat dari Petanahan ke arah barat menuju Puring.
Saat pengejaran, para tersangka membuang 16 paket sabu dengan total berat sekitar 4,9 gram untuk mengelabui petugas. Namun, upaya mereka gagal, dan akhirnya mereka ditangkap di Desa Waluyorejo, Kecamatan Puring, sekitar pukul 22.30 WIB.
“Kami sempat melakukan kejar-kejaran, dan akhirnya berhasil menangkap para tersangka di daerah Puring. Barang bukti sabu yang dibuang juga berhasil kami temukan,” jelas AKP Khusen, didampingi oleh Kabagops Kompol Setiyoko dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto dalam konferensi pers pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Dari penangkapan tersebut, terungkap bahwa keempat tersangka telah mengkonsumsi sabu bersama-sama secara bergantian. Mereka mengakui bahwa pada hari yang sama, sekitar pukul 01.00 WIB, mereka mengkonsumsi sabu di rumah tersangka GE di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong. Kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, mereka mengkonsumsi sabu di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.
AKP Khusen menambahkan, dari 16 paket sabu yang diamankan, dua paket sudah dikonsumsi oleh para tersangka, dengan lokasi konsumsi yang berpindah-pindah.
Tersangka GA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan, tersangka lainnya, GE, SI, dan EK, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Kabagops Kompol Setiyoko yang turut hadir dalam konferensi pers mengimbau masyarakat Kebumen untuk menjauhi narkotika. Dia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.
“Kita harus menolak narkoba dengan tegas. Keluarga harus turut serta dalam mencegah penyalahgunaan narkotika agar tidak ada korban baru,” ungkap Kompol Setiyoko.
(Humas Polres Kebumen/Jumardin)