Aceh Tamiang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang laksanakan pelatihan bagi 125 orang saksi tingkat kecamatan partai politik (Parpol) se-kabupaten setempat.
Kegiatan salah satu tahapan dalam Regulasi pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 tersebut berlangsung di Hotel Sederhana Desa Dalam Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (08/02/24).
Ketua Komisioner Bawaslu Aceh Tamiang, Imran kepada media Indonesiainvestigasi.com dilokasi acara mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam Regulasi pelaksanaan pemilihan umum dalam rangka hal-hal teknis dilakukan demi kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
“Kegiatan pelatihan saksi ini wajib kita selenggarakan atas dasar termasuk dalam tahapan Regulasi agar saat pelaksanaan pencoblosan, pemungutan, dan penghitungan suara berlangsung dengan baik dan benar sesuai amanat Undang-undang yang berlaku,” kata Imran.
Secara umum, lanjut Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, pelaksanaan kegiatan pelatihan saksi berlangsung sukses dengan dihadiri oleh seluruh undangan dari Parpol dan juga DPD-RI guna mendapatkan bimbingan dan arahan tugas pokok saksi nanti pada hari pemilihan, pemungutan, dan penghitungan suara.
“Alhamdulillah acara berlangsung sukses, aman, dan tertib sesuai jadwal kegiatan dan para peserta hadir dan mengikuti semua agenda kegiatan hingga selesai,” jelas Ketua Bawaslu Aceh Tamiang ini.
Suwanda, salah seorang peserta dari calon DPD-RI nomor urut 3 mengucapkan terima kasih kepada panitia atas bimbingan dan materi diberikan bagi para saksi, terutama para pemula.
“Kami sangat apresiasi atas bimbingan dan arahan untuk kita laksanakan sesuai tupoksi para saksi tingkat kecamatan nantinya,” ujar Suwanda ditempat pelatihan.
Peserta lainnya dari salah satu Parpol tidak menyebut namanya menyampaikan pelatihan saksi ini memang penting bagi para saksi agar tidak salah dan tidak merasa rugi dalam pelaksanaan tahapan bagi partai politik peserta pemilu.*
Red