12 Jam Kerja, Diduga banyak Vendor PT AJB Aceh Barat Gaji Karyawan Dibawah UMP

Foto Hauling Batubara di jalan umum | ist

Indonesia Investigasi

Meulaboh – Perusahaan Vendor Hauling Batu Bara yang berada di bawah Perusahaan Tambang PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) Aceh Barat diduga masih banyak karyawan Tahun 2024 yang di gaji di bawah Upah Minimun Provinsi (UMP) Aceh.

 

Diketahui bahwa UMP Aceh Tahun 2024 berjumlah sebesar Rp 3.460.672, dan tahun 2025 naik 6,5 persen sebesar Rp. 3.685.616. berdasarkan Sidang Pleno Dewan Pengupah Aceh yang berlangsung pada 9 Desember 2024 yang lalu.

Bacaan Lainnya

 

Sementara itu, banyak karyawan di perusahaan vendor Hauling AJB menyampaikan bahwa Gaji yang di terima setiap bulannya tidak sampai seperti UMP.

 

Salah seorang karyawan yang bekerja yang vendor Hauling Batubara yang tidak ingin di sebutkan namanya menyampaikan bahwa dirinya setiap bulan pada tahun 2024 hanya menerima upah kerja sebesar 2 Juta s/d 2.5 juta dan bekerja mulai dari malam hingga Pagi hari.

 

“Tahun 2024 yang lalu, kami bekerja hampir 12 jam baik yang di tambang tempat muat Batu Bara maupun yang di PLTU 3-4 MPG tempat Dumping, namun setiap bulan nya gaji yang di berikan sangat rendah tidak mencapai UMP Aceh,” pungkasnya.

 

Dirinya berharap agar vendor perusahaan tambang mampu memberikan kesejahteraan kepada para pekerja dengan apa yang telah mereka lakukan untuk perusahaan agar mendapat hak yang adil.

 

“Kami sangat berharap dengan kerja keras dan jam malam yang kami lalui itu, pihak perusahaan mampu memberikan hak yang lebih setidaknya sama dengan gaji UMP Aceh agar kami mendapat hak yang lebih layak,” harapnya.

 

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Aceh Barat, Muliani, saat di konfirmasi Sabtu (11/01/2025) menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima laporan baik terkait pekerja maupun gaji karyawan padahal dirinya sudah sering memberitahukan hal tersebut ke pihak terkait.

 

“Untuk vendor hauling PT AJB tidak pernah ada lampiran pekerja yang di laporkan ke Disnaker sudah sering kita sampaikan. Untuk upah yang di bayar di bawah UMP, nantik kita koordinasi dengan vendor perusahaan bagaimana kesepakatan kerja,” pungkasnya.

 

Terkait dugaan temuan gaji karyawan dibawah UMP sementara sudah bekerja lebih dari 10 jam, pihak Disnaker Aceh Barat akan panggil perusahaan untuk meminta penjelasan.

 

“Kita panggil pihak perusahaan, kita minta keterangan karena untuk surat edaran UMP sudah kita sampaikan dan sampai saat ini pihak pekerja belum ada yang melapor ke pihak dinas,” terangnya.

 

Sementara itu saat di konfirmasi oleh jurnalis Indonesia Investigasi ke Humas PT AJB, Safran Arie Thama terkait gaji karyawan, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut dan itu merupakan aturan internal dari perusahaan vendor sendiri.

 

“Itu ranahnya Perusahaan Vendor terkait gaji itu sifatnya Conffedential, silahkan ditanya pada perusahaan vendor dia bekerja, pungkas

 

Nobi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *