Karang Intan, Kalimantan Selatan – Sebanyak 1.533 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, menyalurkan hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Mereka menggunakan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan di Lapas Narkotika Karang Intan pada Rabu (14/2/2024).
Kepala Lapas, Wahyu Susetyo, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 1.164 merupakan pemilih tetap (DPT) dan 369 adalah pemilih tambahan (DPTb).
Pukul 07.00 WITA, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS memulai proses pembukaan kotak surat suara dengan pembacaan sumpah atau janji KPPS. Setelah itu, kotak suara diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kesiapan untuk pemungutan suara.
Proses pemanggilan pemilih dilakukan secara bertahap dan bergantian per blok hunian untuk menghindari penumpukan. Para pemilih juga diberikan arahan langsung dari Ketua KPPS mengenai tata cara memilih.
Pemungutan suara dilaksanakan dengan tertib di setiap TPS. Salah seorang warga binaan, Syamsudin Noor, menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di Lapas Narkotika Karang Intan berjalan dengan baik dan semua yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan suaranya.
Lapas Narkotika Karang Intan bekerja sama dengan aparat Kepolisian Sektor Karang Intan untuk menjaga keamanan dan kelancaran pemungutan suara di dalam lapas.
(Rhn)