Warga Kota Karang Korban Penggelapan Masuk Bui Polisi, Salah Pasal Buat LP Di Polsek Teluk Betung Selatan, Dianggap Buat Laporan Palsu

 

Indonesia Investigasi 

 

BANDAR LAMPUNG – Sungguh apes nasib Wahyudi ( 26), warga Jl.Teluk Bone, Kota Karang, Teluk Betung Timur Bandar Lampung.

Bacaan Lainnya

 

Sudah motor hilang akibat digelapkan seseorang , kini malah mendekam dingin nya sel dianggap membuat laporan palsu sesuai pasal 266 KUHPidana.

 

Hal itu disebabkan gara gara salah buat laporan berujung di bui di Polsek Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

 

Menurut Iin Mutmainah istri Wahyudi suaminya sudah satu bulan lebih mendekam menikmati dingin nya sel Polsek Teluk Betung Selatan.

 

Berawal suaminya mendapat laporan dari keponakannya yang menceritakan menjadi korban begal.

 

Karena masih dibawah umur suaminya mewakili korban membuat laporan di Polsek Teluk Betung Selatan menjadi korban begal.

 

Namun polisi yang melihat kejanggalan curiga sehingga suami dikenakan pasal membuat laporan palsu karena dianggap merekayasa laporan seolah korban begal.

 

Ternyata keponakan Wahyudi telah berbohong kepada dirinya bahwa motor bukan dibegal, melainkan di pinjam sama temannya lalu motor digelapkan atau dibawa kabur.

 

” Keponakan nya itu sengaja membuat cerita dibegal padahal cerita sebenarnya adalah motor nya yang di gelapkan oleh teman keponakannya, karena takut dimarahin oleh ibu keponakan yang notabene adik kandung Wahyudi dia berbohong manjadi korban begal.

 

Walhasil suami saya dituduh membuat laporan Palsu oleh polisi dan sudah 1 bulan di tahan di Polsek Teluk Betung Selatan,” ujar Mutmainah istri Wahyudi.

 

Sementara Komwas Peradi Lampung Bambang Handoko, SH MH., prihatin atas penahanan yang dilakukan oleh polisi.

 

Menurut Bambang, Wahyudi yang ditahan oleh polisi tidak mempunyai Mens Rea ( niat jahat ) untuk membuat laporan palsu.

 

Peristiwa pidana sebagai korban kejahatan yakni motor keponakan nya digelapkan oleh kawan keponakannya ada .

 

Sehingga akibat kelalaian orang awam sehingga melaporkan dengan pasal korban pembegalan yakni pasal 365 KUHpidana.

 

” Ini kategori salah pasal dalam melaporkan tindak pidana, polisi terlalu berani lakukan penahanan . Seharusnya polisi bijak dengan melepas Wahyudi .

 

” Ini sama saja dengan Kriminalisasi dan melanggar Hak Azasi Manusia, saya yakin perkara ini bakal bolak balik di jaksa bahkan P19. Unsur unsur nya tidak terpenuhi dan tidak ada Mens Rea ( niat jahat) Wahyudi buat laporan palsu),” ujar Bambang.

 

” Saran saya keluarga Wahyudi ajukan saja penangguhan penahanan dan ajukan RJ ( Restoratif Justice) saya yakin pimpinan Polri bijak bisa melihat perkara ini secara jernih,” akhir Bambang Handoko, SH.MH.,

Hendrik iskandar

Pos terkait