Tindak Lanjuti Surat Edaran Bupati, UPTD Kebersihan dan Satpol PP Sosialisasikan Larangan Buang Sampah Sembarangan

 

Indonesia Investigasi 

ACEH TIMUR – Kepala UPTD Kebersihan Kecamatan Simpang Ulim, Muslim, bersama personel Satpol PP dan Kasi Trantib Abdullah, SH, Kamis (10/9/2026), menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Aceh Timur terkait larangan membuang sampah sembarangan.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan membagikan Surat Edaran kepada masyarakat di sejumlah lokasi di Kecamatan Simpang Ulim. Selain membagikan surat edaran, petugas juga memberikan imbauan secara langsung agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan dan turut menjaga kebersihan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Kepala UPTD Kebersihan Kecamatan Simpang Ulim, Muslim, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kebersihan lingkungan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan tidak membuang sampah sembarangan, karena kebersihan merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Muslim.

Sementara itu, Kasi Trantib Abdullah, SH, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Satpol PP akan terus mendukung kegiatan sosialisasi dan penertiban guna menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Pembagian Surat Edaran tersebut berlangsung dengan tertib. Pemerintah Kecamatan Simpang Ulim berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut serta meningkatkan kepedulian dalam menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga Kecamatan Simpang Ulim dapat terbebas dari kebiasaan membuang sampah sembarangan.

 

 

Pos terkait