Kebumen, Jawa Tengah – TNI-Polri memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu. Aturan netralitas Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, terutama dalam Pasal 28, yang menegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Sejalan dengan ketentuan undang-undang tersebut, Polres Kebumen telah mendirikan Posko Netralitas TNI-Polri, yang berlokasi di depan Bank Jateng Kebumen atau di sebelah selatan Alun-alun Pancasila Kebumen.
“Posko yang diresmikan pada Jumat, 26 Januari 2024, bertujuan untuk menerima pengaduan terkait netralitas TNI-Polri di Kebumen. Posko Netralitas ini juga didirikan di seluruh wilayah Jawa Tengah, tidak hanya di Kebumen,” ungkap AKP Heru, pada Minggu, 4 Februari 2024.
Kasipropam Polres Kebumen, AKP Sugiyanto, selaku Kaposko, menekankan agar seluruh personel TNI-Polri mematuhi aturan hukum yang berlaku selama masa pemilu. Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan keterlibatan personel TNI-Polri dalam politik praktis.
Sebagai panduan pelaksanaan netralitas, personel Polres Kebumen telah dibekali dengan buku saku netralitas Polri. Buku saku tersebut memuat pedoman netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024.
(Humas Polres Kebumen/Jumardin)