TIM kuasa Hukum PKP Banjarnegara (Komisi Pencegahan Korupsi Dan Pungutan Liar) Kawal Musyawarah Klarifikasi Batas Tanah Baku Desa Pringamba Dengan Perhutani

Indonesiainvestigasi

Banjarnegara Jawa Tengah – Pemdes Desa Pringaamba kecamatan Sigaluh memfasilitasi di adakanya Musyawarah yang berisi Evaluasi, Klarifikasi dan koordinasi, Batas Tanah Baku Desa Pringamba dengan Perhutani. Acara berlangsung di Aula Desa Pringamba pada Kamis ( 23/1/2025).

Acara di Hadiri oleh Asper KPH wilayah kabupaten Banjarnegara. Perwakilan Forkopimca. Unsur Koramil dan Polsek Sigaluh Perwakilan LMDH. BPD dan keluarga Ahli Waris muhasri dan Tim kuasa Hukum Lembaga PKP sebagai Pendamping keluarga ahli waris muhasri.

Dalam musyawarah tersebut di sampaikan hal hal yang menjadi keluhan dari ahli waris Muhasri dan juga penjelasan dari pemdes maupun Perhutani. Dan di hasilkan keputusan bahwa
1. Pemdes akan membantu pihak ahli waris untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengurus SPPT tanah hak milik ahli waris yang seluas 6220 mtr, beberapa tahun sejak thn 2009 hingga thn saat ini tidak terbit.
2. Pihak perhutani dalam mengambil tindakan di lapangan selalu menggunakan SOP yaitu mengerjakan atau mengambil tindakan di atas tanah yang tidak ada sppt nya. dan ada surat Tugas. Namun ternyta pada saat di lapangan dan di langsungkan pembabatan tanaman petugas tidak bisa menunjukan dokumen penugasan.

Bacaan Lainnya

Kades Pringamba Karno kepada awak media menjelaskan

” agenda hari ini klarifikasi tentang batas tanah warga dengan Perhutani, hasil kesepakatan bersama terkait hilangnya SPPT yang seluas 6220 mtr atas nama muhasri yang sejak tahun 2009 tidak terbit,, Nanti insya Allah kami berkoordinasi dengan pihak BKAD Kabupaten Banjarnegara, mencari jejak Digital dari SPPT tersebut. nanti kita koordinasi juga dengan pihak Pratama Purbalingga.”

Masih kata Karno

” harapan kami permasalahan tersebut bisa segera teratasi. dari pihak- pemerintahan daerah Kabupaten Banjarnegara harapan kami karena tanah warga banyak juga yang perbatasan dengan wilayah Perhutani, harapan kami Bapak Bupati Banjarnegara atau pemerintahan Kabupaten Banjarnegara memfasilitasi atau menganggarkan untuk pembuatan sertifikat massal. Dan anggaran tersebut dialokasikan di tahun 2025 ” ungkapnya

Sementara itu Asper BKPH Wilayah Banjarnegara Kusdiyanto mengatakan pihaknya mengikuti hasil keputusan musyawarah mufakat

” kami mengikuti hasil musyawarah yang sudah di putuskan hari ini, dan mengikuti proses yang akan di lakukan. Intinya kami hanya melaksanakan kegiatan peremajaan di tanah yang tidak ada SPPTnya. Kalau yang ada SPPTnya tidak kami kerjakan. Harapanya permasalhan ini segera selesai dan kami dari Perhutani bisa memberikan manfaat kepada masyarakat” jelasnya

Selesai acara widhi sebagai pwrwakilan pihak kluarga Ahli Waris menyampaian kepada awak media

“menurut kami.bahwa pihak perhutani sudah tidak lagi punya alasan untuk klaim tanah tersebut.yg dari awal cuma punya pedoman peta sejak ada program sismiop. dan harusnya pihak pemdes tegas.bahwa di lahan warga yg ada SPPT nya dan tercatat di buku leter c desa. harus nya di perjuangkan karena sebagian sudah ada pengrusakan oleh pihak perhutani.
kami sangat menyayangkan pihak pemdes yang seolah tutup mata sudah terjadi pengrusakan di lahan milik warganya.” Tegas widi

Tim Kuasa hukum Dari PKP Kab Banjarnegara (komisi Pencegahan Korupsi dan Pungutan Liar) yang juga sebagai Penasehat Hukum Ahli Waris kluarga Muhasri, Subaryanti, SH kepada awak media mengatakan

” kami sebagai tim Kuasa Hukum dari keluarga Pak muhasri apresiasi terhadap pemerintahan desa yang memfasilitasi pertemuan antara pihak ahli waris Pak Musri dengan pihak Perhutani. untuk menyelesaikan masalah terkait dengan batas tanah milik ahli waris Pak muhAsri,.

Kedua apresiasi terkait pihak Perhutani juga responsif terhadap masyarakat yang berkejolak terkait dengan batas tanah dan pembabatan tanaman yang dikelola oleh pihak warga.
harapan saya pihak Pemdes bisa lebih proaktif berkoordinasi dengan ahli waris Pak Muhasri dan bisa segera memfasilitasi mengawal terkait dengan sebidang tanah seluas 6220 mtr yang dikuasai sudah dikuasai oleh ahli waris sejak lama tetapi semenjak tahun 2009 sampai sekarang SPPTnya tidak tetbit. Segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dan kepada Perhutani setelah kejadian ini Ke depannya harus lebih hati-hati lagi jangan sampai ada warga yang dirugikan. dan terkait tanaman milik warga yang sedang ditanami yang sudah dirusak harus bertanggung jawab apapun Bentuknya. ” Ujar subaryanti tegas

 

Ratih

Pos terkait