Indonesia investigasi
Lampung Utara – Indonesia Investigasi.com – Akhir-akhir ini mencuat tentang berita mengenai salah satu cagar budaya yang ada diwilayah Lampung Utara. Dimana sebuah situs sejarah “Masyarakat Adat Lampung Cangok Ghaccak” yang berdekatan dengan aktifitas penambangan batu. Dimana adanya penambangan batu oleh perusahaan DAMRI tersebut, menurut ketua Laskar Lampung DPC Lampung Utara yakni Adi Candra berpotensi merusak situs sejarah di desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi.
Dalam penjelasannya setelah dilakukan sesi wawancara dengan awak media Indonesia Investigasi.com pada Senin (30/12/24). Adi Candra mengecam secara keras aktifitas penambangan batu tersebut. Apalagi hal ini sangat berdekatan dengan makam “Minak Triodeso” sebagai salah satu cagar budaya sekaligus adalah nenek moyang dari Masyarakat Adat Lampung “Abung Siwo Mego”.
Ketua Laskar Lampung DPC Lampung Utara Adi Candra mengecam keras eksplorasi tambang batu di wilayah makam “Minak Triodeso”. Dimana aktivitas ini terindikasi menyalahi,Analisa Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL)
Dalam pernyataannya, Adi Candra juga menyampaikan jika pemerintah setempat harus menindak lanjuti aktivitas eksplorasi kekayaan sumber daya alam tersebut, tujuannya untuk menjaga kelestarian alam serta budaya masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
Kemudian, Adi Candra juga menyatakan berdasarkan pantauan yang sudah dilakukan olehnya dan beberapa anggota Laskar Lampung dilokasi, bahwa akibat dilakukannya aktivitas penambangan batu tersebut, telah berdampak juga terhadap pendangkalan badan sungai. Hal itu diduga diakibatkan oleh pembuangan tanah dari galian kebadan sungai, sehingga adanya penyempitan pada badan sungai, dan yang memprihatinkan lagi jika pendangkalan dengan membelokkan aliran sungai ke arah makam “Minak Triodeso”.
“Kami sudah melalukan kunjungan ke lokasi secara langsung, saya ditemani oleh beberapa anggota Laskar Lampung DPC Lampung Utara. Tujuannya, supaya kami bisa mengetahui bagaimana aktivitas penambangan batu yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan DAMRI tersebut. Namun sayangnya, kami tidak bertemu dengan pemilik tambang” tegas Adi.
“Dilihat dari potensinya, penambangan batu tersebut bisa megakibatkan pendangkalan aliran sungai dan mengancam keberadaan situs sejarah sebagai cagar budaya di lokasi pemakaman Minak Triodeso yang merupakan leluhur masyarakat Abung Siwo Mergo” ujar Adi.
“Ketua Laskar Lampung DPC Lampura Adi Candra juga sudah melakukan komunikasi dengan pemilik tambang batu yakni pak Damri melalui via telpon. Dalam penjelasannya pak Damri mengatakan bahwa sudah menjalankan penambangan batu tersebut di lahan miliknya selama 15 tahun. Namun menurut Pak Damri aktivitasnya tidak merusak cagar budaya serta aliran sungai disekitarnya.
Kemudian pak Damri juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada Kapolres Lampung Utara pada waktu beliau datang berkunjung ke kediamannya beberapa waktu lalu.
Tetapi, untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan kemudian hari. Lebih lanjut Ketua Laskar Lampung DPC Lampung Utara meminta kepada pihak Pemerintah agar segera mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan ini.
“Bila perlu diharuskan tutup tambang tersebut.
Selanjutnya, Adi Candra juga mengajak seluruh masyarakat Lampung Utara untuk bersama-sama dalam melestarikan dan menjaga cagar budaya milik kita. Tak hanya itu saja, Adi candra juga menyampaikan harapannya kepada pemerintah agar dapat menghentikan aktivitas tambang batu tersebut, dan jika memang diperlukan cabut izinnya dan tutup pabrik tambang batu tersebut.
Meskipun pertambangan batu dilakukan pada lahan milik pribadi, namun harus memikirkan dampak yang bisa saja merusak cagar budaya, dan tentu saja tidak bisa dilakukan semaunya” pungkas Adi.
Editor : Ashari