Tak Ada SP2HP, Otak Pelaku Masih Bebas: Korban Serangan Brutal , Desak DitReskrimum Polda Lampung, TANGKAP ASN Diduga Dalang Pembacokan dan Pembakaran

 

Indonesia Investigasi 

 

BANDAR LAMPUNG – Sudah lebih dari lima bulan berlalu sejak peristiwa penyerangan brutal terhadap Harmonis Siaga Putra terjadi di Sukarame, Bandar Lampung. Dalam kejadian tersebut, korban nyaris kehilangan nyawa akibat pembacokan, pengeroyokan, hingga pembakaran fasilitas pribadi. Empat pelaku lapangan telah ditahan dan bahkan sudah ketahap persidangan, namun satu fakta krusial masih terabaikan: otak pelaku, salah satu Oknum AK, seorang Aparatur Sipil Negara, masih bebas tanpa tindakan hukum.

Bacaan Lainnya

 

Melalui laporan resmi bernomor 01/DUMAS HSP/VII/2025, Harmonis mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung dan memerintahkan penangkapan terhadap AK, yang diduga kuat menjadi aktor intelektual serangan. Bukti-bukti berupa surat kuasa, surat pemberitahuan, pesan WhatsApp berisi instruksi serangan, hingga pengakuan penyidik bahwa nama AK disebut dalam BAP, telah disampaikan secara lengkap ke Mabes Polri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI.

 

“Bukti otak pelaku sudah ada di tangan penyidik sejak lama. Kalau Polri tetap tidak menangkap, ini bisa diartikan sebagai pembiaran atau ketidakberanian menindak pelaku yang punya jabatan,” kata Harmonis, Senin (18/8), di Bandar Lampung.

 

Korban: Kalau Bukan Kapolri dan jajaranya yang Bertindak, Siapa Lagi?

Harmonis menyampaikan, meski empat pelaku lapangan kini sudah ditahap persidangan, proses hukum belum menyentuh dalang utama di balik peristiwa berdarah itu. Dalam kronologi kejadian, ia diserang oleh empat pria tak dikenal pada 14 Maret 2025, diduga atas perintah AK—seorang ASN yang disebut-sebut memiliki koneksi dan pengaruh lokal.

 

“Saya ingin keadilan. Kalau otak pelaku tidak disentuh, maka ini bukan penegakan hukum, ini sandiwara hukum. Kalau bukan Kapolri dan jajaranya yang turun, siapa lagi?” tegasnya.

 

Polda Lampung Dinilai Lalai dan Melanggar Etik

Tak hanya mendesak penangkapan otak pelaku, korban juga menyebut adanya indikasi pelanggaran kode etik dan disiplin oleh anggota Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Lampung. Pasalnya, sejak laporan resmi dibuat lima bulan lalu, pihak penyidik tidak pernah menerbitkan SP2HP kepada korban, padahal kewajiban itu diatur dalam Peraturan Kapolri.

 

“Saya tidak pernah diberikan SP2HP. Ini bentuk ketidaktransparanan, dan memperlihatkan ketidaktertarikan serius dari penyidik untuk mengungkap semua pelaku,” ungkap Harmonis.

 

Ia menyebut bahwa beberapa penyidik justru mengetahui isi pesan WhatsApp AK kepada para pelaku, yang isinya memuat perintah untuk menyerang, namun hingga kini belum juga ditindaklanjuti dalam bentuk penangkapan.

 

Hal senada di sampaikan dalam surat dahwaan Jaksa penuntut umum kejaksaan tinggi Lampung Venny Prihandini SH.,dalam persidangan mengukapkan pakta bahwa empat pelaku pengeroyokan di mintak oleh AK alias wawan untuk mengusir paksa dan mengosongkan tempat yang di huni oleh korban harmonis, dengan cara empat pelaku tersebut membawa senjata tajam sesampai di lokasi langsung mengacungkan senjata tajam dan membacoki korban hinga mengakibatkan luka di bagian tiga jari tangan kiri dan paha kaki kiri korban”

 

Serangan Terorganisir, Bukan Kriminal Biasa

Korban juga memaparkan bahwa penyerangan yang dialaminya bukan kriminal spontan, melainkan serangan yang terstruktur dan terencana. Bahkan, sebelum kejadian, ia menerima surat pemberitahuan pengosongan lokasi, disusul surat kuasa yang diduga menjadi alat legalisasi untuk “mengintimidasi”.

 

“Ada skenario. Ada perintah. Ada dokumen. Kalau ini dibiarkan, Polri sedang membuka ruang bagi kekerasan terorganisir lainnya di negeri ini,” ucapnya.

 

Desakan Tegas ke Mabes Polri: Tangkap AK Sekarang Juga

Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolri, Kadiv Propam, Irwasum, Kompolnas, Menkopolhukam, hingga Komisi III DPR RI, Harmonis dengan tegas meminta:

• Kapolri segera memerintahkan penangkapan dan penahanan terhadap AK sebagai otak pelaku.

• Mabes Polri mengambil alih penuh perkara dari Polda Lampung karena telah terbukti tidak transparan dan tidak profesional.

• Dilakukan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap penyidik Jatanras yang lalai menangani kasus.

• SP2HP segera diterbitkan kepada pelapor, untuk menjamin hak korban atas informasi penanganan perkara.

 

Penutup: Negara Jangan Kalah oleh Premanisme Berbaju Jabatan

“Saya warga negara, bukan musuh negara.

 

Kalau hukum tidak berpihak pada korban, pada siapa lagi kami bisa berharap? Saya minta Kapolri buktikan bahwa Polri berani menindak siapa pun, termasuk pelaku yang punya status ASN,” tutup Harmonis Hal senada disampaikan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum dikejaksaan tinggi lampung Venni Prihandini SH dalam persidangan mengungkapkan fakta bahwa 4 pelaku pengeroyokan diminta oleh AK alias wawan untuk mengusir paksa dan mengosongkan tempat yang dihuni oleh korban harmonis siaga putra, dengan cara 4 pelaku tersebut membawa senjata tajam sesampai dilokasi langsung mengacungkan senjata tajam dan membacok korban hingga mengakibatkan luka dibagian tiga jari tangan kiri dan paha bagian kiri kaki korban.

 

Hendrik

 

Pos terkait