Indonesiainvestigasi.com
Labuhanbatu, Sumatera Utara – 12 Agustus 2025 – Supriadi akhirnya angkat bicara terkait isu dugaan penimbunan BBM jenis solar yang menyeret namanya ke publik. Kepada awak media melalui sambungan telepon seluler, ia menegaskan bahwa usaha yang dijalankannya adalah resmi dan tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Saya jamin usaha saya legal, tidak ada yang melanggar hukum. Baik Polri maupun TNI bisa mengecek langsung,” tegas Supriadi dalam pernyataannya.
Namun, keterangan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa minyak solar yang dikelola Supriadi berasal dari Medan. Informasi ini memperkuat dugaan adanya aktivitas penimbunan dan distribusi yang tak sesuai prosedur resmi Pertamina maupun regulasi negara.
Masyarakat pun kini menantikan ketajaman langkah penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu, untuk membuktikan kebenaran dari klaim Supriadi. Apakah benar usahanya sesuai aturan, atau justru melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan pidana yang menyertainya.
Jika benar terbukti melakukan penimbunan ilegal, Supriadi bisa dijerat dengan pasal pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, yang ancaman hukumannya dapat mencapai penjara dan denda miliaran rupiah.
Publik menilai, kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Apalagi praktik penimbunan BBM kerap disebut sebagai salah satu penyebab kelangkaan solar di berbagai daerah, termasuk Labuhanbatu.
Kini, mata masyarakat tertuju pada langkah tegas aparat. Apakah Polres Labuhanbatu akan berani membongkar tuntas dugaan bisnis haram berkedok resmi ini, atau justru membiarkannya berjalan bebas tanpa hambatan.
Penulis : Reza perdana