Indonesia Investigasi
Bireuen – Selasa 11 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen melaksanakan sidang perdana Perkara TPPU Terdakwa An. Hanisah Alias Nisah Binti Abdullah di Pengadilan Negeri Bireuen.
adapun agenda sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Dakwaan di dalam Persidangan
Perkara TPPU ini adalah pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya
Sebelum dijerat dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini dihukum dengan hukuman Mati di PN Medan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Rabu (08/05/2024). Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
terdakwa Hanisah Alias Nisah Binti Abdullah diamankan petugas BNN di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan wanita 38 tahun itu, setelah sebelumnya petugas menciduk lima pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Al riza Alias Riza al Bin Amir Aziz, Hamzah Alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M.Yusuf, Nasrullah Alias Nasrul Bin M. Yunus, Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim(Alm).
Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, Sdr. Salman(DPO) Dan Sdr. Erul (DPO) berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram Shabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.
Terdakwa didakwa telah melanggar pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan minggu depan pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan/keberatan) dari terdakwa. (Red)