Sidang Lanjutan SP2FBT Kembali Di Gelar, Ini Penjelasan Humas PN Sungailiat dan Penasehat Hukum Terdakwa

Indonesia Investigasi 

Kabupaten Bangka – Pengadilan Negeri Sungailiat (PN Sungailiat) kembali menggelar sidang lanjutan perkara adanya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) dengan pelapor saudara Yudi, SH, M. H, maupun terdakwa saudara Armin merupakan warga Parit Padang, Sungailiat.

Sidang yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sungailiat telah memasuki sidang yang ke-lima. Dengan menghadirkan saksi A de carge atau saksi-saksi dihadirkan oleh PN Sungailiat berdasarkan pengajuan terdakwa dalam memberikan keterangan kesaksian pembelaan bagi terdakwa, Senin (20/1/2025).

Hadir dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fendi SH, Siti Holila SH, Indah Jaya SH, di ketuai langsung oleh Bujang Musa, SH, M. H, maupun para Saksi-Saksi dihadirkan semuanya merupakan warga masyarakat yang berdomisili di Kelurahan Parit Padang, Sungailiat.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, saat di konfirmasi oleh awak media, Humas Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Supriyadi, S.H, M.H, menjelaskan terkait tanggapan terhadap rangkaian proses persidangan yang telah di gelar pada hari ini, Supri tidak berkomentar banyak.
“Jadi, kalau secara isinya saya sampaikan bahwa secara isi saya tidak berani untuk berkomentar. Karena perkara ini sedang dalam proses persidangan. Apakah nanti terdakwa terbukti maupun dakwaan dari penuntut umum terbukti atau tidaknya nanti ke depan, ini kan prosesnya belum selesai dan masih ada tahapan-tahapan proses selanjutnya,” terang Supri.

Supri mengungkapkan, persidangan yang di laksanakan pada hari ini merupakan sidang yang ke-lima, dalam rangka menghadirkan saksi-saksi yang telah diajukan terdakwa dalam rangka memberikan kesaksiannya sebagai pembelaan terdakwa.

“Untuk saksi-saksi ini memang di tahapan dalam persidangan itu ada untuk nantinya kita hadirkan. Atau dalam istilah lainnya adalah a de charge yaitu, saksi yang telah diajukan oleh terdakwa, kita hadirkan dalam persidangan. Mereka ini nanti memberikan penjelasan atas kesaksiannya bagian dari pembelaan terdakwa,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Supri, untuk agenda persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari rabu (22/1) Agenda persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti akan membacakan tuntutan pidananya.

“Artinya, pada hari rabu nanti JPU sudah siap untuk membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa. Jadi belum final, karena setelah itu, terdakwa bersama penasehat hukumnya punya hak untuk melakukan pembelaan atau istilahnya dikenal dengan pledoi,” jelasnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa yang dipimpin langsung oleh Bujang Musa, S.H, M. H, menyampaikan saksi-saksi yang dihadirkan pada pada hari ini dalam objek perkara, kesemuanya memang berdomisili dan beraktivitas di wilayah Parit Padang.

“Intinya, kita bersyukur kepada allah SWT. Bahwa menurut hukum acara, saksi yang kami hadirkan pada hari ini adalah saksi yang meringankan terdakwa. Artinya dalam kapasitasnya mereka ini merupakan saksi bukti bahwasanya terdakwa memang tidak bersalah, argumen-argumen dari para saksi yang telah disampaikan tadi menguatkan hal tersebut,” kata BM.

Menurutnya, dari sudut lain dalam perkara ini, sebenarnya belum bisa dinaikkan dalam hukum perkara pidana. Karena kasusnya ini terungkap di persidangan, ini artinya bahwa yang memiliki surat tanah itu saudara Sul Aryadi Syah, telah membeli tanah dari saudara Achmada.

Nah, saudara Achmada itu sendiri, telah menjual tanahnya itu yang di dalamnya juga termasuk tanah-tanah milik orang lainnya kepada saudara Sul. Achmada pun saat itu, dirinya tidak dapat menunjukkan surat pengakuan kepemilikan hak atas tanahnya. Dalam perkara ini, sama dengan terdakwa Armin, yang juga tidak dapat menunjukkan surat pengakuan hak atas tanahnya,” tutur BM.

Dikatakan BM, kalau menurut hukum yang menguasai tanah awalnya Sul Aryadi Syah, tapi menurut keterangan dari semua saksi yang telah disampaikan di persidangan tadi, bahwa Sul Aryadi Syah selama ini memang tidak pernah melakukan aktivitas di tanah tersebut.

“Tapi pada persidangan pertama, saudara Sul ini beli tanahnya dari saudara Achmada. Artinya, status pengakuan dari saudara Sul ini sama dengan klien kita yang tidak dapat menunjukkan bukti pengakuan atas tanah miliknya, jadi perkara ini untuk dilanjutkan ke perkara pidana, harus ada putusan yang sah menurut hukum, yaitu pengakuan hak tanah berdasarkan dari putusan pengadilan perdata. Sebagai pelapor saudara Yudi pun harus tau, dan pengakuan asal mula tanah itu sendiri sebenarnya sudah cacat hukum,” tegas BM.

Ditambahkan BM,. dirinya optimis bahwa perkara kasus ini, dari berbagai rangkaian persidangan yang telah dilalui maupun juga keterangan dari para saksi dan terdakwa dan bukti-bukti yang dihadirkan penasehat hukum dan keterangan dari saksi pelapor yang dihadirkan dalam persidangan yang tidak bisa menunjukan bukti di persidangan, kasus ini dapat di menangkan.

“Saya optimis kasus ini, insya allah dapat kita menangkan pada akhirnya. Kebenaran akan berpihak kepada kita. Bisa di ibaratkan bahwa orang yang menjual tanahnya serta yang melakukan pengukuran atas tanah itu, statusnya belum hak milik. Karena tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan atas tanahnya, dan hanya sebatas pengakuan semata,” tukasnya.

( Srikandi babel)

Pos terkait