Tangerang, Banten – Sehubungan dengan adanya Kawasan Industri di Kabupaten Takalar, Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan lakukan studi komparasi ke PERUMDAM Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan referensi terkait kerjasama khususnya kerjasama pada kawasan industri, pada Kamis (13/6) di Aula Tirta Kantor Pusat PERUMDAM TKR.
Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan yang dibuka langsung oleh Direktur Utama PERUMDA Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar, Arianto, SPd. Dirinya menyampaikan bahwa maksud tujuan kedatangan ke PERUMDAM TKR untuk membahas proses administrasi kerjasama yang mana akan dibagun kawasan industri sehingga dibutuhkan penyediaan air bersih.
“Kami berharap dengan adanya kunjungan kali ini, kami bisa mendapatkan arahan dan bisa mempelajari proses kerjasama yang ada di PERUMDAM TKR, seperti bentuk kerjasama dengan pihak lain. Mungkin dengan menggunakan Memorandum of Understanding (MoU) atau lainnya” ujar Arianto.
Dirinya juga didampingi oleh rombongan dari PERUMDA Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar yang terdiri dari Amiruddin Kasim, S. Kom, Satuan Pengawas Intern, M. Safri, S. Sos, Kepala Bagian Teknik, Habibi Yahya,SE, Kepala Bagian Pelanana, Asriana, SE, Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Fatmawati Kadir serta Staf Umum PERUMDA Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar. Pada kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar yang didampingi oleh Direktur Teknik PERUMDAM TKR, Yadi Treviyadi serta jajaran structural perwakilan dari PERUMDAM TKR.
“Kalau dengan sistem kerjasama maka dibutuhkan persetujuan awal yang harus dibuat bersama seperti contohnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau lainnya,” ungkap Sofyan.
Pada kesempatan tersebut, Dirut PERUMDAM TKR juga menjabarkan bahwa dibutuhkan beberapa langkah dan proses yang harus dilakukan. Dirinya juga menambahkan bahwa ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Tak hanya itu, ada juga penalty yang dikenakan jika ternyata tidak memenuhi kewajiban di dalam kontrak.
(Sumber: Humas PERUMDAM TKR)
(ADV)