Sempat Mangkir, Arinal Kembali ” DIGARAP” Jaksa

 

Indonesia Investigasi 

 

LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kembali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Bacaan Lainnya

 

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, pihaknya membenarkan adanya pemanggilan kembali Arinal Djunaidi.

 

“Betul hari ini Arinal Djunaidi datang ke kantor Kejati Lampung untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung,” kata Armen Wijaya saat diwawancarai via chat WhatsApp, Kamis (18/12/2025).

 

Armen mengatakan, Arinal Djunaidi diperiksa sebagai saksi dalam kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

 

Pemeriksaan Arinal dilakukan di gedung Pidsus. Dari tadi kami melakukan pemeriksaan kepada Arinal Djunaidi sampai saat ini belum ke luar yang bersangkutan,” ujarnya.

 

Arinal diketahui sempat mangkir dari panggilan Kejati Lampung dan hari ini memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Tim telah melakukan pemanggilan dua kali yakni pada 11 Desember 2025 dan 15 Desember 2025, lalu hari ini Kamis (18/12/2025) Arinal Djunaidi datang penuhi panggilan Kejati Lampung.

 

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, pihaknya membenarkan adanya pemanggilan kembali Arinal Djunaidi.

 

“Betul hari ini Arinal Djunaidi datang ke kantor Kejati Lampung untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung,” kata Armen Wijaya saat diwawancarai via chat WhatsApp, Kamis (18/12/2025).

 

Armen mengatakan, Arinal Djunaidi diperiksa sebagai saksi dalam kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

 

Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya senilai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp271 miliar.

 

Ketiga tersangka tersebut masing-masing M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional, serta seorang Komisaris PT LEB yang juga merupakan mantan Wakil Bupati Tulang Bawang.

 

Penyidik menegaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap peran pihak lain dalam kasus tersebut.

Hnd

Pos terkait