Selain Koperasi KPTR Raja Pemuka Manis, Ada 375 koperasi Yang Dibekukan Oleh Dinas Koperasi UKM Waykanan 

 

Indonesia Investigasi 

 

LAMPUNG – Rabu 20 Juli Agustus 2025. KPTR Raja Pemuka Manis di bekukan karna anggota KPTR Raja Pemuka Manis sudah tiga tahun lebih tidak Rapat Anggota Tahunan.

Bacaan Lainnya

 

“Bagaimana mau rapat anggota tahunan karna anggotanya tidak pernah mau aktif lagi bahkan tidak pernah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana yang di atur dalam AD / AT Koperasi merupakan sarat utama dalam koperasi.”

 

Belum lagi para kelompok tani yang memiliki hutang pinjaman di koperasi .

 

” Mereka sebagian besar tidak berniat untuk mengembalikan pinjamanya tersebut dengan alasan selalu rugi dan tidak berhasil dalam usaha tebu di Register 44 sungai Muara Dua, dengan alasan tebu yang murah.

 

Kemudian kebakaran, akibat musim kemarau,kena tipu pupuk palsu, dan biaya yang keluar tidak sesuai dengan hasil yang di dapat ,sehingga pinjaman tersebut tidak bisa pulangkan dan begulir secara masimal ke Kelompok Tani yang lainya, adapun yang membayar pinjamannya sebagian kecil sudah di salurkan ke kelompok tani dan Kelopok Tani yang belum pernah dapat itu pun sebagian kecilnya saja karna hanya itu adanya,” Ujar Harmonis.

 

Mengenai kantor menurut sampai saat masih .

 

“Kalau kantor KPTR Raja Pemuka Manis sampai saat ini kantor ada Kampung Karta bahkan plangnya masih terpampang di sana dan jelas alamatnya, tidak benar kalau di bilang kantornya pun tidak jelas ,” tegas Harmonis.

 

Terkait adanya Isyu dana 60 itu dilebih- lebihkan sebenarnya ada kurang lebih 20 miliar.

 

Harmonis menjelaskan,

” Pinjaman dana tersebut sebenarnya dari Tahun 2015 ,dan tersalurnya langsung ke kelompok tani, sudah 15 tahun yang lalu, ” ujar Harmonis .

 

Terkait Hakari Harmonis menjelaskan di (Hakari,red) bukan anggota koperasi lagi dia sudah di non aktifkan dan tidak tercatat sebagai anggota koperasi sejak tahun 2018 .

 

” Bukan anggota lagi telah dikeluarkan dari ke angotaan berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan.

 

Sehingga yang mengeluarkan Hakari dari keanggotaan bukan saya tapi seluruh anggota Kopersi pada tahun 2018 yang lalu yang mengeluarkan beliau.

 

Bukan itu saja Koperasi ini ini sudah berulang kali di laporkan Hakari di Polres Way Kanan,Kejaksaan Tinggi di KPK di Kejaksaan Agung RI dan Polda Lampung.

 

” Beberapa kali saya di panggil oleh pihak terkait dan di periksa berulang- ulang atas laporan tersebut namun tidak di lanjutkan.

 

Karna yang di korupsikan itu yang mana ? kerugian negara yang mana yang udah di korupsikan kan harus ada temuan BPK RI dulu baru di nyatakan ada kerugian Negara dan yang di gelapkan yang mana.

 

Harmonis juga menjelaskan hanya sebagian kecil yang di pulangkan oleh kelompok tani yang meminjam di tahun 2015 dan sudah di salurkan ke lempok tani yang lain yang belum pernah dapat pinjaman, ” kata Harmonis .

 

Bahkan BPK RI sudah pernah memeriksa Koperasi dan kelompok tani di lapangan, hasilnya tidak menemukan kerugian negara apa pun.

 

Lanjutnya .

” Karena jelas dana dari pemerintah tersebut di terima langsung oleh para kelompok tani melalui rekening kelompok tani bukan ke rekening koperasi dan sudah di manfaatkan langsung oleh petani untuk kebutuhan kelompok tani menanam Tebu di Regiter 44 Sungai Muara Dua,” jelas Harmonis.

 

Dijelaskan Harmonis bahwa Koperasi ini berbeda dengan PT dan CV, Kelompok Tani Yayasan dan lainnya.

 

“Karena Koperasi itu semua ada undang- Undang tersendiri Koperasi tidak bisa intervesi oleh yang bukan anggota Koperasi , yang bisa adalah harus anggota Koperasi itu sendiri.

 

” Karena kekuasaan tertinggi di Koperasi adalah di Rapat Anggota itu sendiri.

 

saudara Hakari ini  bukan anggota Koperasi lagi , tidak pernah bayar simpanan wajib dan simpanan pokok tidak pernah aktif dalam Koperasi . ” Syarat utama menjadi anggota itu harus bayar simpan pokok simpan wajib.

 

Jadi apa yang di beritakan itu semua hanyalah asumsi belaka dan ada kecenderungan indikasi fitnah terhadap kami yang ada ancaman hukumnya.

 

Saya mohon kepada para teman- teman media yang memberitakan agar selalu menjunjung tinggi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Dan kepada pihak atau sumber berita agar jangan sepihak dan berita wajib berimbang.

 

Kasian kalau ada pihak yang di tuduh tapi tidak melakukannya dan tolong dimintakan juga sumber dari yang mau di beritakan jangan sampai membuat berita bohong alias Fitnah.

 

” Dalam kitab Al Qur’an saja dilarang membuat fitnah atau bohong , itu besar dosanya.,” akhir Harmonis . Harmonis Siaga Putra.

 

Hendrik iskandar

Pos terkait