Indonesia Investigasi
NANGGALO, KOTA PADANG – Tidak ada penyelesaian sengketa lahan Pusako tinggi keturunan Saudah ( alm ) di duga adanya oknum persekutuan yayasan stifarm dengan pihak kantor kerapatan adat nagari dengan menugaskan AF sebagai calo, lahan ( tanah ) di wilayah Nanggalo .
Karena terbukti adanya pemalsuan dokumen yang di buat oleh AF dan di sahkan oleh oknum aparat kantor kerapatan adat nagari untuk bertransaksi jual beli dengan pihak yayasan stifarm di tahun 2017 tersebut . Lahan Pusako tinggi yang terletak di RT 02 , RW 08 pagang dalam . Tanpa di telusuri terlebih dahulu , Ranji yang di buat AF pada tanggal 6 februari 2017 lansung di Sahkan begitu saja.
Dan pada tanggal 29 November 2017 pihak kantor kerapatan adat nagari mendapat sanggahan dari Jamaludin dan kaumnya . Namun, Lahan Pusako tinggi keturunan kaum Saudah sudah di pagar oleh pihak yayasan stifarm .
Saat di pertanyakan akte jual belinya kepada ketua sekolah tinggi ilmu farmasi ( a h ) a h menjawab lewat via telfon bahwa , akte jual belinya ada notarisnya yang berkantor di muara palm kota Padang .
Saat jamaludin dan kaumnya mendatangi kantor notaris , notaris tersebut terkesan menghindar dengan alasan keluar . Hingga kini tidak pernah bertemu .
Pertemuan 25 Maret 2012 di rumah muna di pagang dalam , RT 03 / 08 kurao pagang , hanya membahas hutang AF yang menggadaikan lahan ( sawah kepada pihak lain ) lahan yang mau di garap oleh kaum Jamaludin tergadai senilai 17 emas , hingga berbunga menjadi 25 emas . Itu di bayar bersama oleh kaum keturunan Saudah yang 5 induk .
Kaum Jamaludin menyerahkan tanggungannya 5 emas pada tanggal 25 April 2012 . Maka kaumnya mulai menggarap lahan tersebut .
Dan pada tanggal 14 April 2013 , keponakan Jamaludin yang bernama ermawati dengan cherliza menyaksikan hari pertama untuk pengerjaan pemasangan pondasi pertama, Pada saat itu terjadilah keributan dengan rohani bersama anaknya ermitas masusrial melarang untuk menggarap lahan . Walau pun sudah di sepakati bersama .
Kondisi yang sedang memanas di manfaatkan oleh ermitas masusrial untuk menjebak Jamaludin . Dengan meminta Jamaludin dan labai suku Caniago masuk ke dalam rumah Lismawati untuk menanda tangani selembar surat .
Yang di bacakannya berbunyi ; agar kaum Jamaludin saat pelaksanaan pembangunan hingga selesai tidak ada yang mengganggu gugat.
Dalam kondisi yang tidak fokus dan tanpa kaca mata situasi di manfaatkan . Jamaludin tidak pernah mengira kalau ermitas masusrial bersama auyendi Fahri punya rencana jahat di balik semua itu . Namun selang beberapa bulan dari kejadian tersebut baru terbukti .
Munculnya surat pernyataan pembagian yang di buat pada tanggal 5 mei 2012 dengan mamak kepala waris auyendi Fahri . Kaum tidak ada mengadakan pertemuan pada tanggal itu . Bahkan tanda tangan ada pula yang di palsukan.
Surat itu muncul pada saat ermitas masusrial memaksa tinur untuk menanda tangani surat tersebut . Tinur adalah ibu dari ermawati . Karena tinur tidak mau surat itu diambil oleh Andi zalnis anak janewar . Janewar adik dari tinur .
Surat itu di foto oleh andil zalnis karena ermitas tidak membolehkan untuk di foto kopy. Surat tersebut tidak pernah di tanda tangani oleh tinur hingga sekarang .
Maka foto surat pernyataan tersebut di prin oleh Andi zalnis , di berikan kepada ermawati. Dari tanda tangan saksi Datuak mangkudun juga di minta oleh ermitas masusrial ke rumah nya . Datuak mangkudun yang menyampaikan kepada Jamaludin dan kaum nya .
Kesak dari lr zurman pun di sampaikan secara lisan kepada ermawati . Bahwa lr zurman tidak pernah menanda tangani surat pernyataan tersebut . Tanda tangan yang tertera tersebut di scan, pernyataan itu di sampaikan di depan RW 08 ( Kamal ) dan warga RT 02 ( firman ).
Namun pangulu Caniago di kantor kerapatan adat nagari Nanggalo mengabaikan penjelasan dari Jamaludin dan kaumnya . Sudah menerbitkan dua Ranji itu . Yang satu tidak sesuai dengan keturunannya yang semestinya di batalkan . Tapi pangulu tidak melaksanakannya . Namun menyuruh Jamaludin membuat Ranji lagi dari keturunan tiajam .
Malah melanjutkan politik adu domba , ini sudah jelas dengan bentuk cuci tangan dari kesalahan – kesalahan yang dia perbuat di masa awal nya . Hingga kini tak mampu lagi menyelesaikan , sengketa terus berlanjut . Hingga menunggu hukum rimba yang akan terjadi.(Red).
Sumber : Ermawati