Sekber Wartawan Apresiasi Polres Aceh Barat Berantas Judi Online

Indonesia Investigasi 

MEULABOH – Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Indonesia Kabupaten Aceh Barat menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat dalam mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan tiga orang pelaku. Penangkapan tersebut dilakukan pada, Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

 

Ketiga pelaku berinisial F (34), D (21), dan R (19) diketahui merupakan warga lokal yang telah menjalankan praktik judi daring selama enam bulan terakhir, dengan keuntungan mencapai Rp100 juta per bulan. Polisi mengungkap bahwa para pelaku menjalankan bisnis ilegal ini melalui jual beli chips atau koin digital di platform perjudian online.

Bacaan Lainnya

 

Ketua Sekber Wartawan Indonesia Aceh Barat, T. Fadil Tarmizi, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kinerja Polres Aceh Barat, khususnya Satreskrim, dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.

 

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Polres Aceh Barat dalam mengungkap jaringan perjudian online ini. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujar T. Fadil Tarmizi, Rabu (4/6/2025).

 

Ia juga menilai bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Menurutnya, peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting dalam upaya pemberantasan praktik ilegal.

 

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., sebelumnya menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi ilegal di salah satu rumah warga. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek lokasi dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa dua unit komputer, dua handphone, puluhan kartu perdana, buku catatan transaksi, dan dua rekening bank.

 

“Modus operandi mereka cukup terstruktur dengan memanfaatkan teknologi digital dan sistem pembayaran yang tersamarkan. Namun, berkat kerja keras tim, jaringan ini berhasil kami bongkar,” jelas AKBP Yhogi.

 

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Barat dan akan dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya berupa uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, denda maksimal 450 gram emas murni, atau penjara maksimal 45 bulan.

 

T. Fadil Tarmizi juga mengimbau masyarakat dan rekan-rekan wartawan untuk turut serta mendukung upaya pemberantasan perjudian online dengan memberikan informasi yang valid dan membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

 

“Kami berharap pengungkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku lainnya dan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Semoga ke depan, praktik serupa bisa diberantas sampai ke akar-akarnya,” tutupnya.

 

Nouval farabi

Pos terkait