Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap 13 Pelaku Dalam Sebulan

Indonesiainvestigasi.com

Tulang Bawang, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap belasan pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu bulan.

Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang, pada Kamis (01/02/2024), yang juga dihadiri oleh PS. Kasi Humas, Ipda Bastian, SH, PS. Kanit I Satresnarkoba, Aiptu Arnansyah, dan PS. Kasubsi PIDM Sihumas, Bripka Najib.

“Dalam rentang waktu 1 hingga 31 Januari 2024, kami berhasil mengungkap 10 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan total 13 pelaku yang semuanya berjenis kelamin laki-laki,” ujar AKP Indik mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

Bacaan Lainnya

Adapun barang bukti yang disita petugas meliputi 23 bungkus plastik klip kecil, narkotika jenis sabu sebanyak 4,5 gram, tiga alat hisap sabu (bong), timbangan digital, tiga unit handphone (HP) jenis android, dan uang tunai senilai Rp 123 ribu.

“Dari 10 kasus yang kami ungkap, 6 kasus berasal dari Kecamatan Banjar Margo, 2 kasus dari Kecamatan Banjar Agung, 1 kasus dari Kecamatan Menggala, dan 1 kasus dari Kecamatan Gedung Aji,” tambah perwira tersebut.

Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa dari 13 pelaku yang ditangkap selama bulan Januari 2024, mayoritas merupakan pemakai atau penyalahguna narkotika (9 pelaku), kurir (3 pelaku), dan bandar narkotika (1 pelaku).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda antara Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar. *(Irfan Fajri)*

Pos terkait