Proyek Revitalisasi Di SD Negeri 12 Bilah Hulu Diduga Syarat Korupsi. Publik Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Kepsek. 

 

Indonesiainvestigasi.com

Labuhanbatu, Sumatera Utara –  Selasa 20 Januari 2026. Proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang menelan anggaran hampir Rp500 juta kurang lebih, kini menjadi sorotan tajam publik.

 

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga kuat sarat penyimpangan, berpotensi merugikan keuangan negara, serta disinyalir menjadi ajang pengambilan keuntungan pribadi oleh pihak-pihak tertentu.

 

Hingga 20 Januari 2026, proyek revitalisasi yang seharusnya telah rampung sesuai kontrak justru belum terselesaikan. Kondisi fisik bangunan sekolah masih tampak belum selesai dengan selayaknya. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara tersebut.

 

Lebih ironis, saat dikonfirmasi terkait keterlambatan pekerjaan dan kesiapan proyek, Kepala Sekolah SD Negeri 12 Bilah Hulu memilih bungkam seribu bahasa. Sikap diam tersebut semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa terdapat persoalan serius di balik proyek revitalisasi ini.

 

Diduga Langgar Aturan Pengadaan Barang dan Jasa.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, keterlambatan penyelesaian proyek pemerintah merupakan pelanggaran serius. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, secara tegas mengatur sanksi administratif, denda keterlambatan, hingga pemutusan kontrak apabila penyedia jasa tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan.

 

Namun hingga kini, tidak ada kejelasan terkait:

Pengenaan denda keterlambatan

Perpanjangan waktu kontrak

Evaluasi kinerja penyedia jasa

Langkah korektif dari pihak sekolah maupun dinas terkait

Ketiadaan transparansi ini memunculkan dugaan bahwa proyek revitalisasi tersebut tidak dikelola sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi, sebagaimana diwajibkan dalam pengelolaan keuangan negara.

 

Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara.

Sejumlah pihak menilai keterlambatan proyek tanpa kejelasan ini berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, baik berupa penyalahgunaan kewenangan, mark-up anggaran, pekerjaan fiktif, maupun pengondisian proyek untuk keuntungan pribadi.

 

Apalagi, dana revitalisasi sekolah sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan dan kenyamanan siswa dalam proses belajar mengajar. Ketika proyek tidak terselesaikan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak di daerah tersebut.

 

Desakan Publik kepada Aparat Penegak Hukum.

Atas dasar itu, masyarakat dan sejumlah elemen publik mendesak Kejaksaan Negeri Rantau Prapat serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera:

Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SD Negeri 12 Bilah Hulu,

Mengusut proses pengadaan dan pelaksanaan proyek revitalisasi

Menelusuri aliran dana APBN TA 2025

Menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

 

Desakan ini dinilai wajar mengingat proyek tersebut menggunakan uang rakyat dan menyangkut kepentingan publik, khususnya dunia pendidikan.

 

Transparansi dan Penegakan Hukum Diuji

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas nasional.

 

Publik berharap aparat tidak tinggal diam dan segera bertindak profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi, dan belum ada penjelasan terbuka dari instansi terkait mengenai alasan keterlambatan proyek tersebut.

 

Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum agar dugaan penyimpangan ini tidak berakhir sebagai isu tanpa kejelasan, melainkan diproses sesuai hukum yang berlaku demi keadilan dan penyelamatan uang negara.

 

 

 

Penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait