Polresta Banyuwangi Tetapkan MMA Sebagai Tersangka Penodongan Jukir

Indonesia Investigasi

BANYUWANGI – Indonesia Investigasi.Com – Polresta Banyuwangi menggelar Press Conference penetapan tersangka inisial MMA pengemudi sedan BMW pink bernopol P 44 PII, sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan terhadap seorang juru parkir, Senin (11/112024).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H. di dampingi Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim beserta Kabag OPS.

Kapolresta Banyuwangi dalam Press Conference menjelaskan, “Sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan terhitung sejak Sabtu (9/11/2024), setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, keterangan saksi dan saksi ahli pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Tersangka dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” imbuh Kombes Pol Rama

Dalam rilis tersebut, tersangka ditampilkan dengan pakaian tahanan berwarna orange, kedua tangannya juga dalam keadaan diborgol.

Kombes Pol. Rama menjelaskan, dalam kasus pengancaman tersebut membuat gaduh dan menyita perhatian publik. Untuk itu, kata dia, kepolisian berkomitmen secara profesional dan prosedural menindaklanjuti laporan korban.

Kombes Pol. Rama menjelaskan, hasil gelar perkara aparat menunjukkan, kasus tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penyidikan dan penetapan tersangka.

Dalam kasus tersebut, Polisi mengumpulkan barang bukti antara lain empat rekaman CCTV di beberapa tempat. Yakni di Abba Martyang merupakan lokasi kejadian dugaan pengancaman, gerai makanan cepat saji, area sekitar Taman Sritanjung dan Simpang Lima.

Rekaman CCTV itu yang menunjukkan dan memberi petunjuk yang kuat bahwa terlaporyang melakukan ancaman kekerasan.” Kata Kombes Rama.

Soal benar tidaknya ada penodongan senjata api dalam ancaman itu, kepolisian masih akan mengusut lebih lanjut. Yang pasti, tersangka memang memiliki senjata api jenis Glock 43 yang kini telah diamankan Polisi. Termasuk juga lengkap dengan amunisinya.

Senjata itu dimiliki oleh tersangka secara sah. Untuk penanganan lebih lanjut terkait senjata api, Polresta Banyuwangi berkoordinasi dengan Polda Jatim.

Kecuali korban, menurut Kombes Pol. Rama, tidak ada pihak lain atau bukti rekaman CCTV yang menunjukkan korban menodongkan pistol.

Tetapi berdasarkan keterangan saksi dan bukti ucapannya ancaman kekerasannya, maka analoginya, apabila tersangka mengancam. ‘awas tak tembak kamu’, maka sejatinya ada senjata disitu.” Kata Rama

Selain itu Polisi juga mengamankan sedan BMW bernopol P 44 PII yang di kendarai tersangka saat pengancaman terjadi. Selain mengamankan Polisi juga melakukan penilangan sebab warna kendaraan tidak sesuai dengan yang tertera pada surat resmi. Sekedar informasi, penampakan kendaraan bernopol P 44 PII milik tersangka merupakan mobil sedan berwarna pink.

Pewarta : //Slamet H//

Pos terkait