Polres Magelang Kota Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite

Indonesia Investigasi 

 

MAGELANG, Jawa Tengah – Polres Magelang Kota Polda Jateng berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite pada hari Sabtu, 11 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.

Penyidik t menetapkan tiga orang tersangka berinisial M (29 tahun), EEA (23 tahun), dan HHS alias Hendo (29 tahun).

Bacaan Lainnya

 

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, SIK, MH, menjelaskan penyidik mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry Pickup, satu unit mobil Box Isuzu Traga, dan 80 djerigen berisi sekitar 2720 liter pertalite di lokasi depan Balai Desa/Kelurahan Kebonagung, Desa Kebonagung, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

 

“BBM tersebut dibeli tersangka dari Semarang seharga Rp 10.300 untuk dijual lagi di wilayah Tegalrejo, Kabupaten Magelang,”katanya, Kamis 6 Maret 2025.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, IPTU Iwan Kristiana, SH, MH, menambahkan bahwa para tersangka telah melakukan kegiatan ini sejak Desember 2024 dan melakukan pengiriman sebanyak empat kali dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

“Penyidik berhasil mengamankan barang bukti dan ketiga tersangka. Saat ini, kami tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 80 djerigen berisi pertalite, satu unit mobil Suzuki Carry Pickup, satu unit mobil Box Isuzu Traga, serta sejumlah dokumen terkait transaksi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus berupaya mengungkap dan menangani kasus-kasus serupa demi menjaga kestabilan dan keamanan pasokan energi,” tegas AKBP Anita Indah Setyaningrum.

 

Ditreskrimsus Polda Jateng pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 telah menetapkan tersangka EAA (26 thn) terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi sebagaimana pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 6 Tahun 2023 Tentang Ciptaker.

Tsk diamankan setelah melakukan pengangsuan dari SPBU Pertamina 44.507.13 (SPBU Pancasila) yang alamat Jl. Brigjen Sudiarto Kel. Mangunsari Kec. Sidomukti Kota Salatiga, dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 4 merk ISUZU PANTHER warna hitam Nopol. K-1605-WS yang telah di modifikasi dengan tambahan tangki kapasitas + 500 liter. TSK sebelumnya juga melakukan pembelian BBM jenis bio solar bersubsidi di beberapa SPBU di wilayah Kota Salatiga dengan modus mengganti plat nomor kendaraan serta barcode.

Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 970.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah); 5 (lima) lembar barcode MyPertamina & plat nomor kendaraan; serta 1 (satu) unit kbm R4 merk Isuzu Panther warna hitam.

Penyidik melakukan pengembangan ke gudang dan kemudian mengamankan 4 (empat) buah kempu kosong kapasitas @1.000 liter; 8 (delapan) buah kempu kapasitas @1.000 liter berisi bbm jenis solar dengan total isi sekitar ± 4.860 liter; 1 (satu) set mesin pompa air alkon besar warna biru merk INOTO HF/5B 220V;

1 (satu) set mesin pompa air kecil warna hitam; 35 (tiga puluh lima) lembar barcode bbm jenis solar subsidi; 38 (tiga puluh delapan) lembar plat nomor kendaraan; 4 (empat) Unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangsu.

Tsk melakukan kegiatan ini sejak Agustus 2024 dan memperoleh keuntungan dengan menjual bbm tersebut ke industri.

 

(Tim/Red)

Pos terkait