Polisi Tangkap Ormas yang Memeras Pengusaha Hiburan di Bekasi

Indonesia Investigasi

Bekasi, Jawa Barat – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap lima orang yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha hiburan di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Para pelaku meminta uang sebesar Rp 25 juta sebagai tebusan agar tidak melakukan aksi demo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kelima pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan. Mereka melakukan pemerasan di tempat hiburan malam di Jalan MH Thamrin, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada akhir Maret.

“Ade Ary mengungkapkan bahwa kelima tersangka terdiri dari dua mahasiswa dan tiga anggota Ormas yang berbeda,” ujarnya kepada detikcom pada Kamis (4/4/2024).

Bacaan Lainnya

Berikut adalah identitas kelima tersangka:
1. YM alias Paung (24), alumni mahasiswa dan sekjen Ormas
2. M alias Mar (23), mahasiswa dan anggota Ormas
3. FK (24), tukang parkir dan anggota Ormas
4. DS (30), tukang parkir dan anggota Ormas
5. MW (31), tukang ojek pangkalan dan anggota Ormas.

Dari kelima tersangka, polisi menetapkan YM dan M sebagai tersangka utama karena telah ditemukan cukup bukti.

“Hasil interogasi awal menetapkan YM dan M sebagai tersangka karena ada bukti yang cukup,” ujarnya.

Kedua tersangka mengaku telah melakukan pemerasan dengan ancaman demo di bulan Ramadhan.

“Mereka meminta uang sebesar Rp 25 juta agar tidak melakukan demo di tempat hiburan yang tetap buka selama bulan Ramadhan,” katanya.

Meskipun diminta Rp 25 juta, korban hanya memberikan Rp 13 juta sebagai upaya penyelesaian.

“Saat ini YM dan M sedang diproses di Polres Metro Bekasi, sementara tiga tersangka lainnya dipulangkan karena kurangnya bukti,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan komitmennya dalam memberantas tindakan pemerasan, terutama menjelang mudik Lebaran. Ia meminta semua anggotanya untuk bertindak tegas terhadap Ormas yang melakukan praktik pemerasan.

“Jika ada anggota masyarakat yang merasa ditekan atau diperas, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

(Arief/Humas/Red)

Pos terkait