Perjuangkan Hak Warga, T. Helmy Desak Kejelasan Batas HGU dan Kebun Plasma Perusahaan 

Indonesia Investigasi

 

MEULABOH, ACEH BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah setempat pada Senin (19/05/2025).

 

Bacaan Lainnya

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan panitia khusus (pansus) perkebunan oleh DPRK Aceh Barat yang bertujuan untuk menuntaskan berbagai permasalahan yang kerap muncul antara perusahaan dan masyarakat.

 

Sejumlah perusahaan sawit turut diundang dalam RDP tersebut, di antaranya PT. Sapta Jaya Sentosa Abadi, PT. Prima Agro Aceh Lestari (PT PAAL), PT. Bitani, PT. Agro Sinergi Nusantara, PT. Sari Inti Rakyat, dan PT. Karya Tanah Subur.

 

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRK Aceh Barat, T. Helmy, P, SP, MM, menyampaikan aspirasi masyarakat terkait sejumlah permasalahan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Salah satu isu utama yang diangkat adalah dugaan perambahan Hak Guna Usaha (HGU) PT PAAL ke wilayah masyarakat.

 

“Ada beberapa masyarakat di dapil saya yang menyampaikan terkait permasalahan batas HGU perusahaan PT PAAL perkebunan yang diduga ikut merambat ke daerah masyarakat sehingga ini harus bisa segera diselesaikan,” tegas T. Helmy.

 

Selain itu, T. Helmy juga menyoroti lambannya realisasi kebun plasma yang dijanjikan kepada masyarakat. “Kemudian juga terkait dengan kebun plasma untuk masyarakat itu bagaimana jangan sampai hanya menjadi harapan-harapan saja kepada masyarakat karena hingga saat ini belum terealisasi,” imbuhnya.

 

Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan dari PT. PAAL, Yuni, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan perambahan HGU dan akan segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan kebenarannya.

 

“Terkait dengan lahan plasma sendiri, pihak PT PAAL berkomitmen untuk membangun kebun plasma dan tanggal 29 April yang lalu pihak pemerintah sudah melakukan check lokasi untuk memastikan patok batas titik koordinat seluas 578 Ha yang akan segera diproses. Harapan kita juga hal ini semua dapat segera selesai dan dapat beraktivitas dengan lancar,” ungkap Yuni.

 

RDP ini menunjukkan keseriusan DPRK Aceh Barat dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit. Diharapkan, pertemuan ini dapat menjadi langkah awal yang konstruktif dalam mencari solusi atas berbagai permasalahan yang ada.(Red)

Pos terkait