Penggunaan APBD TA 2023/2024 Dinas Satpol-PP Dipertanyakan ? Inspektorat Lebih Selektif Dalam Pemeriksaan

Indonesiainvestigasi

Labuhan Batu – Sumut – Dalam penggunaan dana APBD tahun anggaran (TA) 2023 – 2024 pada dinas Satpol-PP dipertanyakan. inspektorat harus lebih selektif dalam pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran dana APBD maupun APBN pada dinas atau SKPD di labuhan batu.

Yang mana hasil ungkapan masyarakat tentang ketidak tepatan peruntukan atau penggunaan dana APBD pada instansi Satpol-PP, yang diduga sehingga adanya penyelewengan beberapa anggaran pada bidang belanja modal dan perlengkapan.

Dimana diketahui dari laporan hasil informasi penggunaan APBD terhadap dinas Satpol-PP, yang menggunakan anggaran APBD dalam bentuk antar lain.
– Belanja modal komputer unit lainnya sebesar Rp 91.066.000. TA 2024 e-purchasing.
– Belanja Pemeliharaan komputer Rp 31. 390.000. TA 2024 e-purchasing.
– Belanja modal pembelian Lemari Arsip Rp 15.000.0000. TA 2024. e-purchasing.

Bacaan Lainnya

Sedangkan pada TA 2023 yang mana hasil informasi laporan penggunaan APBD dinas Satpol-PP. Yang mana juga melakukan pembelanjaan modal komputer unit lainnya sebesar Rp 61. 686.000 dengan e -purchasing. Belanja Pemeliharaan komputer dan peralatan komputer sebesar Rp 42. 600.000 e – purchasing. Belanja modal alat pemadam kebakaran sebesar Rp. 191. 383. 750. e – Purchasing.

Prihal penyampaian masyarakat tentang dugaan ada ny penyelewengan dana APBD TA 2023 – 2024. yang mana di gunakan oleh kasad Pol PP (YUNU) pada instansi Satpol-PP labuhan batu. Sehingga kasad Pol PP menjelaskan ketidak adanya pihak dinas Satpol-PP melakukan penggunaan dana APBD TA 2023 – 2024. Untuk melakukan pembelanjaan barang modal maupun peralatan, dengan seperti apa yang disampaikan masyarakat.

” Kami tidak ada belanja modal barang apapun itu, sejak tahun 2023 hingga tahun 2024. Namun kami yang cuma beli selang air saja, itu pun pada akhir tahun 2024 namun sisa dana ny di Rekapusing. Terang kasad Pol PP labuhan batu di ruang kerjanya. Jum’at ( 24/1/2024).

Namun diduga ketidak singkronan atas penyampaian kasad Pol PP, dengan hasil laporan penggunaan dana APBD pada instansi Satpol-PP. Yang dalam hal ini inspektorat harus lebih selektif dalam melakukan pemeriksaan laporan pertanggung jawaban tentang penggunaan dana APBD terhadap instansi atau SKPD. terkhusus nya pada instansi Satpol-PP, agar terhindar nya dari Korupsi Kolusi Nepotisme(KKN).

 

Penulis Chairul Ritonga/red

Pos terkait