Pengembang Tak Kunjung Serahkan Sertifikat, Konsumen Safania Residence Terancam Rugi Ratusan Juta

 

Indonesia Investigasi 

 

PEKALONGAN – Indonesia- investigasi. com – 19 Juli 2025 – Seorang pengembang properti di Kabupaten Pekalongan, Sdr. Dori Yusro, diduga tidak memenuhi janji menyerahkan sertifikat tanah kepada konsumennya, Moh. Royan Rosyada, meskipun pembayaran tanah kavling telah lunas sejak Mei 2023. Kavling tanah tersebut berada di Desa Karangsari, Kabupaten Pekalongan.

Bacaan Lainnya

 

Royan membeli kavling tanah tersebut pada September 2021 dengan total harga Rp108 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, dimulai dengan uang muka sebesar Rp75 juta pada Oktober 2021 dan pelunasan pada Mei 2023. Dalam perjanjian, pengembang berjanji akan menyerahkan sertifikat tanah dalam waktu enam bulan setelah pelunasan, namun hingga kini janji tersebut belum terpenuhi.

 

Upaya mediasi dan komunikasi telah dilakukan oleh Royan, namun pengembang tetap belum menyerahkan sertifikat. Media yang mencoba mengklarifikasi hal ini kepada Dori Yusro juga tidak berhasil mendapatkan tanggapan, karena yang bersangkutan menolak memberikan pernyataan resmi.

 

Kuasa hukum Royan, Janu Kurnia Utama, menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk menuntut hak kliennya. Ia menilai tindakan pengembang tersebut merugikan secara finansial dan psikologis.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi calon pembeli properti untuk selalu berhati-hati dan memastikan seluruh dokumen legalitas lengkap sebelum melakukan transaksi. Jika terjadi masalah, disarankan untuk segera menempuh jalur hukum demi melindungi hak konsumen. ( ARI)

Pos terkait