Pengadaan Hewan Ternak Kambing Desa Aek Tapa Dipertanyakan

Indonesia Investigasi 

LabuhanbatuIndonesiainvestigasi.com
Realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 program ketahanan pangan pengadaan hewan ternak kambing Desa Aek Tapa Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga diselewengkan. Kamis, (13/02/2025)

Dimana pada laporan siskuedes yang terkoneksi langsung ke aplikasi omspam pada tahun 2024 tahap 1 Desa Aek Tapa menganggarkan untuk pembelian kambing sebesar Rp.6.250.000/orang (penerima bantuan kambing) dengan jumlah 18 orang penerima bantuan, dengan jumlah seluruh anggran senilai Rp.112.500.000.-

Ketidak transparan pemerintah Desa Aek Tapa ketika dikonfirmasi terkait program ketahanan pangan khususnya di pengadaan hewan ternak kambing seolah-olah ada yang ditutup tutupin terkait realisasinya.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi diruang kerja kaur kesra sekaligus tim TPK untuk pengadaan kambing Ibuk mastija menjelaskan jumlah kambing yg dibelanjakan jantan 26 ekor dan betina 32 ekor dengan jumlah keseluruhan 58 ekor, dengan bebet bobot katagori bibit.

“Kalau saya tidak salah ingat pak jantan 26 betina 32 ekor, untuk ukuran bibit untuk induk lah pak”

Ketika dikonfirmasi lebih spesifik terhadap realisasi dilapangan kemana kambing dibagikan, berapa ekor kambing perorang, berapa harga kambing dibeli perekor, berapa jumlah pagu anggaran untuk keseluruhan pembelian kambing dan berapa potongan pajak ibuk mastija dengan entengnya menjawab tidak tahu, kenapa rupanya kalau saya tidak tahu??? MASALAHHHH…..

“Kalau itu saya tidak ingat, dan saya tidak tahu, emang kenapa rupanya kalau saya tidak tahu, masalah” Ucapnya dengan lantang

Sikap arogan kaur kesra ibuk mastija mencerminkan betapa tidak ber etikanya dan buruknya pelayanan pemerintah Desa Aek Tapa dimana sebelumnya kepala desa Aek Tapa pun pernah memaki dengan menyebut “Anj**ng” ke salah satu wartawan ketika dikonfirmasi.

Terkait hal tersebut, Anshori Pohan selaku ketua Team Libas DPC Labuhanbatu Raya meminta agar kadis PMD Labuhanbatu Utara agar menegur dan membina bila pelru berhentikan dan copot perangkat dan kades Aek Tapa.
agar kedepannya dapat memberi pelayanan yang baik dan transparan terkait pengggunaan anggaran kepada segala lapisan baik masyarakat maupun wartawan, sesuai amanat undang-undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 tahun 2008 dan undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Semoga dinas PMD Labuhanbatu Utara dapat membina bila perlu pecat perangkat dan kades Aek Tapa jika tidak bisa memberi pelayanan dan tidak transparan dalam pengelolaan uang negara, karena semua ada aturan sesuai undang-undang nya”

Anahori Pohan juga meminta kepada inspektorat Labuhanbatu Utara, APH Polres Labuhanbatu (Tipikor ), dan Kejaksaan Labuhanbatu agar memeriksa pengelolaan keuangan Dana desa Aek Tapa tahun anggaran 2024 dimana melihat banyak kejanggalan terkait data LPJ yang dilaporkan ke Siskuedes dan data yang terealisasi hasil konfirmasi dan investigasi dilapangan.

“Saya meminta melalui pemberitaan ini agar APIP dan APH agar memeriksa pengelolaan anggaran dana desa Aek Tapa tahun 2024 karena saya melihat ada kejanggalan, dan ada ke tidak transparan pemerintah Desa Aek Tapa, bila diperlukan kita akan layangkan surat laporan.” Tutup Anshori Pohan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Kepala Desa Aek Tapa belum memberi tanggapan sampai berita ini ditayangkan di publik.

Indra manurung

Pos terkait