Indonesia Investigasi
BENGALON,- Penderitaan Buruh terjadi dimana-mana seperti kejadian di Kabupaten Kutai Timur ( Kutim). Hingga sampai saat ini Aksi Unjuk Rasa yang menuntut pembayaran uang pesangon yang belum terbayar oleh Pihak PT Anugerah Energitama masih berlangsung, aksi unjuk rasa tersebut terjadi pada tanggal 22 April 2025. Dan di mulai kembali lagi dari tanggal 3 Mei 2025. Sampai saat ini, Sabtu (10 Mei 2025).
Serikat Pekerja/Serikat Buruh FSP KEP SPSI yang di pimpin oleh Wakil Ketua 1. Jurifer Sitinjak. Didampingi oleh M. Nur dan Miraldus Nainggolan. Mengatakan bahwa aksi unjuk rasa ini agar perusahaan tidak semuanya sendiri memutuskan Hubungan kerja dengan enaknya tampa memberi rasa terima kasih kepada karyawannya yang sudah berkerja bertahun-tahun di perusahaan tersebut. Tampa mengikuti aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang belaku di Negara ini. Ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa karyawan PT. Anugerah Energitama di Putuskan Hubungan Kerja nya ada yang tahun 2021 hingga Tahun 2024 namun belum juga diberi uang kompensasi dan pesangonnya dari data yang di himpun sudah 30 orang tapi baru 7 orang yang terbayar uang kompensasinya masih banyak yang belum di beri uang kompensasi dan pesangonnya. Jelasnya.
Lalu ia menegaskan tuntutan nya sesuai anjuran dari pihak Disnaker, agar uang pesangon harus di bayarkan melalui perunding di Perusahaan dan tidak harus ke jalur PHI. Sebabkan PHK ini sudah terlalu lama. Kalau lewat jalur PHI akan menambah penderitaan mantan karyawan/buruh yang lebih panjang lagi harus melalui persidangan yang belum tentu mendapatkan apa yang diinginkan, terombang-ambing menunggu uang pesangonnya. Beda kalau ter-PHKnya baru 1 bulan atau 2,3 bulan ini sudah hitungan tahun ter-PHKnya.Tegasnya.
Dari pihak perusahaan mengalihkan untuk di lanjutkan ke jalur PHI , Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ini adalah proses hukum yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara pengusaha atau serikat pekerja dengan pekerja atau buruh menurut keterangan dari salah satu pihak perusahaan “Azis MA”.
Bahkan dari Tokoh Adat Dayak Kenyah Kalimantan Timur telah bersurat Ke PT. Anugerah Energitama melalui surat Somasi namun hingga saat ini Pihak Perusahaan belum memberi Jawaban.
Bambang