Indonesia Investigasi
Parigi Moutong – Para Cukong dan penambang emas diduga Ilegal di Desa Tirta Nagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Penambang di duga ilegal semakin merajalela.
Kuat dugaan tidak ada penindakkan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah tersebut membuat para Cukong atau pemodal semakin berani dan seolah kebal hukum.
Padahal, sesuai UU NO 3 Tahun 2020 Pasal 58, dan pasal tersebut Mengatur Bahwa pelaku Penambangan Ilegal Tanpa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 Juta Rupiah.
“Kayaknya tidak takut ini pemodal, karena masih beroperasi diatas (tambang emas Tirta Nagaya) pakai excavator,” kata sumber resmi media ini.
Warga yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan, pertambangan emas tanpa Izin (PETI) alias tambang emas ilegal di Desa Tirta Nagaya tersebar di beberapa titik atau lokasi.
Diantaranya menurut Sumber, oleh warga setempat menyebutnya lokasi Mangifi, Duyung, Talenge, dan Madopo. Setiap lokasi itu, masing-masing memiliki Cukong sebagai pengelola dengan memakai maksimal dua unit alat berat.
Ia menyebut, Cukong tersebut berasal berbagai daerah, beberapa diantaranya dari Makassar, Sulawesi Selatan. Bahkan, salah satu Cukong pemilik alat excavaroe merupakan warga lokal yang berlatarbelakang pengusaha.
“Di sana berbeda-beda bosnya. Setiap pengelola bisa pakai dua alat berat. Jadi proses kerjanya satu alat berat dipakai ba gale, yang satunya ba muat di talang, ” jelasnya.
yudha