Indonesia Investigasi
GUNUNG TABUR, BERAU – Aktivitas penambangan pasir yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi (Ilegal) terus berlangsung di kawasan Sungai Latie, Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau. (8/3/26).
Praktik pengerukan pasir menggunakan alat penyedot berskala besar ini kian meresahkan karena ancaman nyata terhadap kelestarian ekosistem sungai dan potensi kerugian negara yang signifikan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut melibatkan penggunaan mesin penyedot pasir berkapasitas besar serta armada truk pengangkut yang beroperasi secara masif setiap harinya. Selain merusak struktur alami sungai, aktivitas ini dilakukan tanpa adanya dokumen resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi maupun Operasi Produksi (Galian C).
Dugaan Beking dan Kelancaran Aktivitas
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa operasional di lokasi diduga dikoordinir oleh oknum berinisial S dan A. Kendati diduga tidak mengantongi izin operasional yang sah, aktivitas pengerukan material di area Sungai Lati ini terkesan berjalan mulus tanpa hambatan berarti dari instansi terkait.
Muncul dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa para pelaku terbilang “kebal hukum” karena adanya dukungan atau “beking” dari oknum aparat. Hal inilah yang ditengarai menjadi penyebab aktivitas ilegal tersebut tetap eksis dan seolah-olah luput dari pengawasan ketat, meski berdampak buruk pada lingkungan dan merugikan negara.
Landasan Hukum dan Sanksi
Aktivitas penambangan tanpa izin ini secara jelas melanggar berbagai aturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:
* UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba):
* Pasal 158: Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah).
* UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
* Perusakan ekosistem sungai tanpa izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) dapat dijerat sanksi pidana berat.
Izin Pemanfaatan Ruang Sungai & Syahbandar:
Pelaku diduga tidak memiliki izin terkait pemanfaatan
pinggiran sungai dan izin operasional dari otoritas Syahbandar atau perhubungan untuk penggunaan alat penyedot di perairan.
Desakan Tindak Tegas
Masyarakat dan pemerhati lingkungan melalui LSM Tipikor Kaltim mendesak aparat penegak hukum (APH) di tingkat yang lebih tinggi serta Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi Sungai Lati.
Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu sangat diperlukan untuk membuktikan bahwa tidak ada pihak yang berdiri di atas hukum, terutama dalam hal pengerukan kekayaan alam secara ilegal yang merusak aset daerah.(Tim)
