Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Handphone Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Pekalongan

Indonesia Investigasi

Pekalongan, Jawa Tengah – Seorang buruh harian ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pekalongan pada Jumat (21/6/2024) dini hari. Tersangka B (54), warga Landungsari, Kelurahan Noyontaansari, Kecamatan Pekalongan Timur, ditangkap karena telah melakukan pencurian sepeda motor dan handphone di wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Bojong dengan dukungan penuh dari Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil meringkus pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor dan handphone,” ujar Kasat Reskrim.

Bacaan Lainnya

AKP Isnovim menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 14 April 2024, di sebuah rumah di Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Pada saat itu, korban, Sukron (49), memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah. Pada Minggu pagi, sekitar pukul 05.30 WIB, korban diberitahu oleh anaknya bahwa handphone yang berada di kamarnya telah hilang. Mendengar hal tersebut, korban kemudian menuju ke garasi untuk mengecek sepeda motornya.

Namun, korban kaget saat mengetahui sepeda motornya telah raib. Korban kemudian mencari di sekitar rumah, namun tidak menemukannya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojong.

“Pelaku ini mengambil sepeda motor dan handphone milik korban pada malam hari dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci,” terang AKP Isnovim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 5,4 juta.

(ARIYANTO)

Pos terkait