Indonesia Investigasi
LAMPUNG – Karna Banyaknya kejanggalan dalam proses penyelidikan dan diterbitkan A2 (SP3) Oleh Polsek negara batin.
Orang Tua korban Tindak Kekerasan dan percobaan pembunuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh sekelompok Anak buah kepala kampung srimenanti. Hendrik iskandar Ortu korban Meminta Keadilan DiBidpropam Polda Lampung .
Hendrik iskandar Membuat pengaduan ke Yanduan Propam Polda Lampung pada tanggal 12juni 2025 .Dimana Dalam pengaduan Hendrik menyampaikan Adanya Ketidak Profesional Polsek negara batin dalam menangani Perkara yang Menimpa anaknya. RD .dengan
Nomor ; LP/B/09/III/2025/SPKT/POLSEK NEGARA BATIN/POLRES WAYKANAN/POLDA LAMPUNG , Tanggal 2 Mei 2025.
Pengaduan Hendrik diterima BidPropam Polda Lampung Dengan Nomor : SPSP2/60/VI/2025/Subbagyanduan.
Dan pada Tanggal 22 Juni 2025 Hendrik Mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP 2) nomor : B/136/VI/REN.4.5/2025/Propam
Yang Berbunyi Surat Pengaduan Yang Telah Dikirimkan Sedang Dalam Tahap Penyelidikan Unit III Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung.
Tulus.