Indonesia Investigasi
(Penulis: Muhammad Ramadhanur Halim, S.HI)
Keterbukaan informasi publik merupakan sebuah prinsip yang sangat penting dalam pemerintahan modern saat sekarang ini yang bertujuan untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Menariknya, prinsip-prinsip ini memiliki korelasi yang kuat dengan sifat-sifat mulia dari Rasulullah Muhammad SAW, sehingga dapat dijadikan teladan dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Selain itu, keistimewaan Aceh dalam hal keterbukaan informasi juga memberikan konteks yang relevan untuk pembahasan ini.
Objektivitas dan Kejujuran (Shiddiq)
Rasulullah SAW dikenal memiliki sifat shiddiq, yang berarti selalu berkata dan berbuat dengan jujur. Dalam konteks keterbukaan informasi publik, kejujuran adalah kunci utama. Informasi yang disampaikan kepada publik harus akurat dan dapat dipercaya. Badan publik harus memastikan bahwa informasi yang diberikan tidak menyesatkan dan sesuai dengan kenyataan. Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi yang mengharuskan badan publik untuk memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan.Kepercayaan dan Tanggung Jawab (Amanah)
Sifat amanah Rasulullah SAW menunjukkan betapa pentingnya menjaga kepercayaan dan rasa tanggung jawab. Dalam keterbukaan informasi publik, badan publik harus menjadi lembaga/institusi/badan yang dapat dipercaya dalam menyimpan dan menyampaikan informasi. Mereka harus menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat pribadi atau sensitif, serta memastikan bahwa informasi yang diberikan kepada publik adalah yang benar-benar diperlukan dan relevan. Kepercayaan publik terhadap badan publik akan meningkat jika mereka dapat menunjukkan bahwa mereka bertanggung jawab dalam mengelola informasi.Komunikasi dan Penyampaian (Tabligh)
Rasulullah SAW selalu menyampaikan wahyu dari Allah SWT sebagai petunjuk kepada umatnya tanpa menyembunyikan suatu apapun. Ini mencerminkan prinsip keterbukaan informasi di mana badan publik harus proaktif dalam menyampaikan informasi yang penting dan relevan kepada masyarakat. Mereka harus memastikan bahwa informasi tersebut mudah diakses dan dipahami oleh publik. Komunikasi yang efektif dan transparan akan membantu masyarakat untuk lebih memahami kebijakan dan keputusan yang diambil oleh badan publik.Kecerdasan dan Pemecahan Masalah (Fathanah)
Kecerdasan Rasul Muhammad SAW terlihat dari cara beliau memecahkan suatu permasalahan dan memberikan solusi yang bijaksana. Dalam konteks keterbukaan informasi publik, kecerdasan ini tercermin dalam kemampuan badan publik untuk mengelola informasi dengan baik, memastikan bahwa informasi yang disampaikan haruslah tepat waktu, relevan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Badan publik harus mampu menganalisis kebutuhan informasi masyarakat dan menyediakan solusi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan tersebut.Keistimewaan Aceh dalam Keterbukaan Informasi Publik
Aceh memiliki keistimewaan dalam hal keterbukaan informasi publik yang tercermin dalam berbagai inisiatif dan kebijakan. Misalnya, Aceh telah mengadopsi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan kepastian hukum dan mendorong kebijakan daerah yang lebih terbuka. Selain itu, Aceh juga telah menunjukkan peningkatan dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), dengan nilai 81,27 pada tahun 2023, yang masuk dalam kategori baik.Keberhasilan ini menunjukkan komitmen bahwa, Aceh dalam menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik sejalan dengan sifat-sifat mulia yang ada pada Nabi Muhammad SAW. Dengan meneladani sifat-sifat tersebut, Aceh dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas yang pada akhirnya akan memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Solusi untuk Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik di Aceh
Untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Aceh, beberapa langkah solutif dapat diambil:1) Meningkatkan Transparansi: Menyediakan platform online yang mudah diakses oleh masyarakat guna mendapatkan informasi publik.
2) Pelatihan dan Pendidikan: Memberikan pelatihan kepada pegawai publik tentang pentingnya keterbukaan informasi dan cara mengelola informasi dengan baik.
3) Kolaborasi dengan Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan penyampaian informasi untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan relevan dan bermanfaat.
4) Pengawasan dan Evaluasi: Melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi keterbukaan informasi untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dijalankan dengan baik.
Dengan meneladani sifat-sifat dari Nabi Muhammad SAW dan dengan adanya keistimewaan Aceh, badan publik dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitasnya yang pada akhirnya akan memperkuat kepercayaan publik dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Aceh.