Ombudsman RI Apresiasi Sistem Layanan Panti Sosial di Aceh

 

Indonesia Investigasi

 

BANDA ACEH, 9 Oktober 2025 – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengapresiasi sistem pelayanan publik di dua Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di bawah Dinas Sosial Aceh, yakni Panti Sosial Anak Terlantar Aneuk Nanggroe di Aceh Besar dan Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang di Banda Aceh.

Bacaan Lainnya

 

Ketua Tim Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, mengatakan pengurus panti bekerja penuh waktu selama 24 jam untuk melayani penghuni. “Pelayanan di panti berbeda dengan instansi lain. Kadang harus menerima rujukan mendadak meski fasilitas terbatas. Ini bentuk dedikasi luar biasa,” ujarnya.

 

Dadan menilai sistem pelayanan yang dijalankan sudah responsif dan sejalan dengan semangat Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025.

 

Ia juga mendorong adanya dukungan tambahan dari sisi anggaran dan sumber daya manusia agar mutu pelayanan sosial semakin optimal. “Kami akan menyampaikan hasil temuan ini kepada pimpinan Ombudsman dan Kementerian Sosial agar ada peningkatan dukungan bagi panti sosial di Aceh,” tambahnya.

 

Tim Ombudsman RI disambut oleh Plh. Kepala Dinas Sosial Aceh, Zulkarnain, didampingi Sekretaris Dinas, Chaidir, serta para kepala UPTD dan pengurus panti.

Zahrul

 

Pos terkait