Indonesiainvestigasi.com
SUBULUSSALAM — Dalam suasana hangat penuh semangat kemitraan, Kepala Biro dan para wartawan TV Mitrapolda.com secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) keanggotaan media kepada Kasat Intelkam Polres Subulussalam, Iptu Fajar Harapan, Kamis pagi di Mapolres setempat.(09/10).
Penyerahan SK itu bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi bagian dari upaya membangun komunikasi linier antara media dan aparat penegak hukum, agar kerja jurnalistik tetap sejalan dengan kepentingan publik serta nilai-nilai kebangsaan.
“Pers adalah mitra strategis kami. Dalam konteks kebangsaan, media berperan penting membangun kesadaran hukum, wawasan nasional, dan ketahanan sosial,” ujar Iptu Fajar Harapan kepada wartawan usai pertemuan tersebut.
Ia juga mengingatkan pentingnya meningkatkan ESQ (Emotional, Spiritual, dan Intelligence Quotient) di kalangan jurnalis — agar berita tidak hanya informatif, tapi juga menumbuhkan nilai moral dan keseimbangan batin.
> “Jurnalis harus cerdas secara intelektual, matang secara emosional, dan bersih secara spiritual,” ujarnya.
Sementara itu, Benni Berutu, Kepala Biro Mitrapolda.com untuk wilayah Subulussalam, menyebut kehadiran timnya di Polres merupakan bentuk komitmen profesional.
> “Kami hanya memfasilitasi dan memperkuat peran wartawan agar bisa bekerja sesuai kode etik, membantu sosialisasi hukum dan kebangsaan di wilayah kerja Polres Subulussalam,” tutur Benni.
Benni menambahkan, Mitrapolda.com berkomitmen menjadi media edukatif yang ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mendukung program Kadarkum (Kesadaran Hukum) dan sosialisasi nasionalisme di tingkat lokal.
Dalam pertemuan tersebut, Kasat Intelkam juga mengajak insan pers untuk tetap menjunjung prinsip cover both sides dan menyampaikan informasi secara akurat, proporsional, serta berimbang.
Sinergi seperti ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara jurnalis dan aparat, bukan dalam bentuk kedekatan yang membatasi kritik, tetapi kemitraan yang berlandaskan etika, empati, dan tanggung jawab kebangsaan.
Jusmadi