Nasabah Penunggak Kredit di PT BPRS Kembalikan Pinjaman Melalui Kejaksaan Negeri Bireuen

Indonesia Investigasi

 

BIREUEN, ACEH – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hanita Azrica, S.H., M.H., menerima pembayaran kewajiban pokok piutang atas nama Iskandar Ismail, pada Rabu, 7 Mei 2025, bertempat di Kejaksaan Negeri Bireuen.

 

Bacaan Lainnya

Pembayaran ini merupakan bagian dari kewajiban debitur kepada PT BPRS Kota Juang Perseroda sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Proses penagihan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Cq. Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda, Nomor: 111/GLIK/2025, yang memberikan mandat kepada Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menagih dan menyelesaikan piutang yang belum tertagih.

 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya intensif penagihan yang dilakukan oleh Tim Likuidasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bireuen. Dalam waktu dekat, proses pemanggilan akan terus dilakukan terhadap debitur-debitur lainnya yang masih memiliki tunggakan, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, hingga mantan anggota DPRK Bireuen.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung proses penyelesaian piutang eks bank milik daerah tersebut. “Kami mendukung penuh langkah Tim Likuidasi dalam upaya pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan publik,” ujarnya.

 

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.

 

Sejak diserahkannya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari LPS kepada Kejaksaan Negeri Bireuen pada 10 April 2025 hingga 6 Mei 2025, total dana yang telah berhasil dikembalikan oleh para debitur mencapai Rp467.606.672, dari total tunggakan kredit sebesar Rp15.557.838.502.

 

Teuku Fajar Al-Farisyi

Pos terkait