Indonesia Investigasi
Lampung Barat, – Indonesiainvestigasi.com –
Dinas koprindag, kangkangi UU Lambang Negara dan kurangnya menjujung tinggi Lambang Negara dan memperhatikan bendera merah putih yang berdiri di depan kantornya berkibar dalam keadaan kusam dan robek.(18/12/24).
Saat awak media melintas melewati jalan di depan kantor koprindag tersebut, maka terlihat bendera merah putih yang telah di kibarkan dalam keadaan kusam dan robek.
Waka perwil media Indonesia investigasi provinsi lampung, sangat menyayangkan ketidak pedulian Kepala dinas koprindag, Kabupaten lampung Barat, yang juga seorang oknum PNS seakan mengabaikan lambang Negara Republik Indonesia dan tidak ada nuansa Kebangsaan.
waka perwil provinsi lampung menambahkan, Sanksi bagi yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara atau denda dalam jumlah yang signifikan.
Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pemasangan Bendera Merah Putih
Menurut Pasal 66, tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kita berharap kepala dinas koprindag, Kabupaten lampung barat, supaya diberikan teguran dan Sangsi oleh pemerintah kabupaten lampung barat, bapak pj bupati nukman, sebagai pimpinan dan supaya pihak aparat penegak hukum menerapkan sesuai aturan hukum yang berlaku, supaya pengibaran bendera tidak terabaikan lagi.
Sampai Saat ini pihak terkait belum bisa di konfirmasi awak media ini.
(Tim Indonesia investigasi)