Miris, Surat Konfirmasi Dijadikan “Bantal Tidur”

Indonesia Investigasi

Kabupaten Tangerang, Banten – Sebanyak 50 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang pada tahun 2023 lalu, menerima tambahan dana desa sebesar Rp.139.642.000. Dana tambahan tersebut tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Kosambi, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk, Kronjo, Rajeg, Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukamulya, Jayanti, Balaraja, Jambe, Tigaraksa, Cikupa, Pasar Kemis, Klapa Dua, Pagedangan, Panongan, dan Kecamatan Legok.

Terkait hal tersebut, Ketua DPC GWI, Ujang Supendi, Kabupaten Tangerang mencoba berkirim surat kepada beberapa Kepala Desa untuk konfirmasi terkait penggunaan tambahan dana desa. Namun sayangnya, surat tersebut terkesan diabaikan atau hanya dijadikan “bantal tidur”.

Surat konfirmasi tersebut dilayangkan berdasarkan informasi dari salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa dana tambahan yang diterima dan diduga banyak yang diselewengkan.

Bacaan Lainnya

Ketua ABPEDNAS Kabupaten Tangerang, Saniman, sangat menyayangkan tindakan ini dan mengatakan, “hal ini sangat kami sayangkan, karena para Kepala Desa ketika dikonfirmasi oleh GWI tidak bersedia menjawab. Apa beratnya kalau memang penggunaan dana yang dipertanyakan tersebut tepat guna dan tepat sasaran? Bukan tidak mungkin ke depannya akan timbul masalah baru,” ungkapnya.

Dugaan penyimpangan tersebut juga dibenarkan oleh salah seorang warga yang mengatakan, “banyak ditemukan kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa tidak sesuai spesifikasi yang direncanakan pada saat Musremdes, bahkan orang-orang yang ditunjuk oleh Kades kurang profesional,” tambah narasumber menjelaskan apa yang dikatakan warga.

Untuk kepentingan desa dan menghindari fitnah tentang adanya unsur KKN, GWI merasa layak menanyakan hal ini. Apalagi dana yang diterima oleh Kades tersebut belum terkonfirmasi ke pihak Dinas terkait tentang laporan fisik.

Sementara Ketua DPC GWI Kabupaten Tangerang menegaskan, “masalah Kades yang enggan menjawab apa yang kami pertanyakan itu hak mereka, namun jika tidak ada tanggapan yang serius atau bahkan mengabaikan hal tersebut, tentu akan kami lanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi lagi agar bisa dijadikan pembelajaran,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa GWI akan mengawal masalah ini dan apabila nanti ditemukan dugaan penyimpangan, maka akan di koordinasikan dengan pihak Inspektorat, BPK, dan Kepala Daerah setempat.

Mengutip Dosen dan Pakar Hukum Drs. Achmad Chudlori, SH, MH,. Penyelewengan dana desa untuk infrastruktur yang seharusnya untuk kemajuan pembangunan desa dapat dikenai sanksi pidana dan mencederai demokrasi.

Langkah Hukum Yang Dapat Ditempuh

Bagaimana langkah-langkah atau upaya hukum yang harus ditempuh masyarakat atas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh perangkat desa? Di mana ADD tersebut tidak digunakan sesuai RAB dan kesepakatan dengan masyarakat.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangannya kepada perangkat desa yang ditunjuk. Selain itu, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. Pelaporan tersebut perlu disertai dengan penjelasan konkret mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan.

Jika tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga tersebut atas pelaporan yang telah dilakukan, masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten.

Jika masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi), maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada aparat penegak hukum untuk proses tindak lanjut.

(Muhammad Aqil Bahri, S.H)

Pos terkait