Pesisir Barat, Lampung – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja /buruh dan pengusaha/majikan.
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasalnya pihak dari perusahaan SPBU tersebut diduga melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Menurut Dedi, seorang pegawai SPBU yang tinggal di Pekon Way Jambu, Pemangku Kedamayan, dirinya merasa kecewa dengan keputusan yang dikeluarkan pihak pengurus SPBU tempat ia berkerja.
“Saya sangat kaget tiba-tiba saya di berhentikan oleh pengurus perusahaan tempat saya berkerja tanpa alasan yang jelas,” ujar Dedi.
Lebih miris lagi Dedi juga mengatakan bahwa dirinya di PHK oleh perusahaan, hanya karena persoalan yang sepele dan tanpa diberikan pesangon.
“Yang lebih parah saya dipecat tanpa dibekali pesangon dari perusahaan SPBU tempat saya berkerja dan perusahaan juga tidak memberikan kami BPJS tenaga kerja, kemudian gaji kamipun tidak sesuai dengan UMR lampung” tutupnya.
(Irfan Fajri)